Abu Bakar Baasyir Bebas Jumat Ini, Kemenkumham: Tetap Diawasi Densus 88

JABARNEWS | BANDUNG – Abu Bakar Ba’asyir akan bebas dari Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (8/01/2021). Ia bebas murni setelah menjalani hukuman 9 tahun lebih dari 15 tahun vonis.

Kakanwil Kemenkumham Jabar, Imam Suyudi mengatakan selama di Gunung Sindur, Abu Bakar Baasyir mendapat remisi sebanyak 55 bulan. Remisi tersebut, meliputi remisi umum, dasawarsa, khusus, idul fitri dan remisi sakit.

Baca Juga:  Pura-pura Numpang Istirahat, Seorang Pemuda di Purwakarta Gondol Motor beserta Uang Pemilik Warung

“Menyangkut pembebasan ABB (Abu Bakar Ba’asyir) memang direncanakan tanggal 8 Januari 2021, hari Jumat,” kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat Imam Suyudi, dilansir dari okezone, (4/1/2020).

“(Abu Bakar Ba’asyir) bebas secara murni, jadi tidak ada persyaratan khusus,” tambahnya.

Meski begitu, Imam Suyudi mengatakan pada saat nanti setelah bebas murni, Abu Bakar Ba’asyir akan tetap diawasi oleh Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

Baca Juga:  Niat Mengantarkan Bakso, Cucu Kaget Ternyata Neneknya Meninggal sudah 15 Hari

“Napiter ini masih dilakukan upaya pengawasan lanjutan oleh pihak terkait (Densus 88 Antiteror) untuk keamanan dan ketertiban yang bersangkutan (Abu Bakar Ba’asyir),” kata Imam.

Kanwil Kemenkumham Jabar, kata dia, tengah berkoordinasi dengan Densus 88 Antiteror saat Abu Bakar Ba’asyir dibebaskan.

Baca Juga:  Cemari Citarum, Belasan Industri Terancam Dipidanakan

“Saat ini kami sudah dikoordinasikan dengan Densus (Densus 88 Antiteror) terkait pembebasan Jumat nanti,” ujarnya.

Untuk diketahui, Abu Bakar Ba’asyir merupakan terpidana kasus terorisme. Abu Bakar Baasyir, pendiri dan pimpinan Pondok Pesantren Ngruki, Solo, Jawa Tengah ini, telah menjalani hukuman penjara 9 tahun lebih dari vonis 15 tahun yang dijatuhkan kepadanya.

Penulis: Ikbal Safana