Ridwan Kamil Terima 104 Sertifikat Tanah Aset Dari Pemerintah Pusat

JABARNEWS | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menerima menerima secara simbolis 104 sertifikat tanah aset dari Pemerintah Pusat saat ‘Penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat se-Indonesia’ bersama Presiden Republik Indonesia (RI) secara virtual dari Aula Timur Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (5/1/2021).

Dari 104 sertifikat tanah yang diberikan atas aset Pemprov Jabar di Kabupaten Cianjur (1 buah), Kabupaten Majalengka (96 buah), Kota Bandung (3 buah), dan Kota Cimahi (4 buah).

Seluruh sertifikat tanah bagi Pemprov Jabar ini secara simbolis diterima oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jabar, Nanin Hayani Adam. Tak hanya itu, juga diberikan sertifikat tanah aset bagi Pemda Kota Cimahi, PLN, Pemda Kota Bandung, Pemda Kabupaten Bandung, dan Pemda Kabupaten Bandung Barat.

Baca Juga:  Banjir Terjang Sukabumi, Ini Pesan Ridwan Kamil Buat Kepala Daerah di Jabar

Dari Istana Negara, Jakarta, Presiden RI Joko Widodo mengatakan bahwa pemerintah menyerahkan 584.407 sertifikat tanah di 26 provinsi dan 273 kabupaten/kota se-Indonesia.

“Sertifikat itu betul-betul sudah dipegang semuanya (oleh penerima sertifikat). Penyerahan sertifikat tanah ini adalah komitmen pemerintah untuk mempercepat pensertifikatan tanah di seluruh Indonesia,” kata Presiden.

Presiden menambahkan, Kementerian ATR/BPN menargetkan penyerahan 11 juta sertifikat tanah di 2020. Namun, akibat pandemi global Covid-19 yang juga berdampak bagi Indonesia, realisasi sebanyak 6,8 juta sertifikat.

“Biasanya dulu setahun hanya 500 ribu (sertifikat), ini 12 kali lipat. Saya yakin kalau keadaan normal, bisa kita lakukan (pemenuhan target 11 juta sertifikat),” ucapnya.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Terima Gelar Doctor HC di Korea Selatan

Targetnya, pada 2025 sertifikat sudah dipegang semuanya oleh masyarakat. Presiden menegaskan, sertifikat akan menjadi bukti atau kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

“Karena sengketa tanah itu selalu masuk ke telinga saya dan memang masih banyak sekali (terjadi). Artinya, bapak/ibu semua sekarang sudah memiliki bukti hak atas kepemilikan tanah, lahan, yang kita punya. Pesan saya, simpan baik-baik sertifikat tanah ini, fotokopi,” paparnya.

Selain itu, Presiden menjelaskan, sertifikat tanah bisa menjadi kolateral ke perbankan atau lembaga keuangan. Namun, sebelum meminjam ke bank, Presiden berpesan agar masyarakat mengalkulasi dengan hati-hati. “Bisa kembalikan atau mengangsur tidak, kalau tidak, sertifikat akan hilang,” tegasnya.

Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil dalam laporannya menjelaskan, pembagian sertifikat merupakan bagian dari stimulus dalam rangka peningkatan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga:  Pemkot Bandung Anggarkan Dana Beasiswa Hingga Rp. 30 Miliar

“Dengan sertifikat, masyarakat berkesempatan mendapatkan akses permodalan selain kepastian hukum tentang tanah mereka,” ujar Sofyan Djalil.

Adapun Kementerian ATR/BPN telah mengeluarkan produk Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 5,4 juta di 2017, 9,3 juta di 2018, dan 11,2 juta di 2019.

“Tahun 2021, BPN akan meluncurkan e-sertifikat atau sertifikat elektronik. Saat ini, berbagai infrastruktur sedang kami siapkan untuk mendukung pelaksanaan pelayanan secara digital seperti validasi buku tanah, warkah, dan menyusun berbagai peraturan terkait e-sertifikat,” tutupnya.

Penulis: Rian Nugraha