Mohammad Idris Minta Pengurus Tempat Ibadah di Kota Depok Segera Urus IMB

JABARNEWS | DEPOK – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mendorong kepada seluruh pengurus tempat ibadah untuk segera mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, pihaknya telah menyediakan layanan pengurusan IMB tempat ibadah secara gratis, hal ini bertujuan untuk menertibkan administrasi legalitas tempat ibadah.

“Di Kota Depok ada sekitar seribuan masjid yang menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, khususnya legalitas kepemilikan apakah status wakaf dengan akta wakafnya. Atau yayasan dengan perizinannya,” kata Idris saat melakukan peletakan batu pertama di Masjid Al Arqom, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Selasa (5/1/2021)

Baca Juga:  Mengenal Alat Musik Tarawangsa Dan Tradisi Ngalaksa Di Desa Pasirbiru

“Kami akan coba fasilitasi melalui lurah-lurah agar para pengurus rumah ibadah dapat mengurus IMB-nya,” tambah Idris.

Pengurusan legalitas IMB tempat ibadah itu juga kata Idris untuk mengantisipasi adanya tumpang tindih administrasi tempat ibadah.

“Semoga kedepan seluruh rumah ibadah di Kota Depok memiliki legalitas kepemilikan tanah dan IMB-nya” pungkasnya.

Sementara itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPSP) Kota Depok mampu melebihi target IMB mencapai 105 persen.

Sekretaris DPMPSP Kota Depok, Yudi Suparyadi mengatakan, pihaknya menargetkan IMB 2020 sebesar Rp 21 miliar.

“Alhamdulillah di 2020 kami bisa melebihi target. Kami dapat sebesar Rp22,7 miliar,” tuturnya seperti dilansir dari laman Radar Depok, Selasa (5/1/2021).

Baca Juga:  Ridwan Kamil Banggakan "Program Kekasih" Dihadapan Mensos

Nilai tersebut, kata dia, sudah termasuk retribusi evaluasi menara provider, dengan nilai sekitar Rp360 juta.

“Nilai tersebut yang kami dapat berdasarkan data sampai dengan 31 Desember 2020,” sambungnya.

Di tahun sebelumnya, DPMPTSP menargetkan pendapatan IMB sebesar Rp 25 miliar. Namun, karena ada pandemi Covid-19, target IMB diturunkan di tahun 2020.

“Tahun sebelumnya kami menargetkan Rp 25 miliar. Dan alhamdulillah mencapai target juga,” jelasnya.

Kemudian, dia mengaku, di masa pandemi Covid-19. Pihaknya membuat layanan lebih maksimal, dengan layanan secara online.

Baca Juga:  Segera Direlokasi ke Pasar Pelita, Lapak PKL di Kota Sukabumi Mulai Ditertibkan

“Layanan online khusus perizinan. Bagi yang tidak sempat datang langsung bisa lewat online. Namun untuk pembayaran tetap dilakukan secara langsung,” lanjutnya.

Strategi lain yang diberikan DPMPTSP di 2020 adalah mengoptimalkan pengawasan terhadap bangunan yang belum memiliki izin. Kemudian, berkoordinasi dengan dinas terkait, dalam hal tersebut.

“Semua yang kami lakukan di 2020 mengikuti protokol kesehatan yang ada,” sambungnya,

Yudi berharap, di 2021 IMB bisa mencapai target lagi. Walaupun target IMB 2021 belum ditetapkan besarannya.

“Semoga di 2021 bisa mencapai target yang ditetapkan,” pungkasnya. (Red)