Sepanjang 2020, Ada 1925 Janda Baru di Purwakarta

JABARNEWS | PURWAKARTA – Pengadilan Agama Purwakarta mencatat 1.925 perkara perceraian yang terjadi di sepanjang tahun 2020 lalu.Berasal dari kasus cerai talak dan cerai gugat. 

Lemahnya kondisi atau faktor ekonomi, ditengarai jadi salah satu penyebab meningkatnya angka gugatan cerai di Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta.

“Penyebab perceraian masih didominasi tiga penyebab, pertama pertengkaran terus menerus, kedua masalah ekonomi, dan ketiga salah satu pihak meninggalkan pasangannya,” ucap Kepaniteraan Muda Hukum Pengadilan Agama Purwakarta, Hj.N Kesih, pada Rabu (6/1/2021).

Dikatannya, pada 2020 perkara perceraian yang masuk berjumlah 2.911 kasus. Sisa perkara tahun sebelumnya yang terselesaikan sebanyak 252 kasus hingga Mei 2020.

“Totalnya kalau digabung dengan tahun lalu berjumlah 3.163 perkara dan yang diputuskan 2.959 pada 2020,” jelasnya.

Baca Juga:  Pemudik Diminta Waspada Bila Melintasi Jalur Cikidang dan Warungkiara Sukabumi

Ia juga menyebut rata-rata kasus perceraian tahun ini setiap bulannya mencapai 200 kasus. Namun, pada Mei dan Desember 2020 paling sedikit lantaran bulan puasa. 

“Ada banyak kasus yang masuk dan trennya itu meningkat untuk kasus perceraian dari 2019 ke 2020, dengan paling banyak kasus perceraian di Kecamatan Purwakarta Kota,” ucap Kesih.

Menurut Kesih, perceraian tentunya tidak diharapkan oleh semua pasangan, namun karena banyak faktor membuat mereka memutuskan bercerai.

“Pengadilan agama tidak serta merta memutuskan begitu saja, melainkan ada sejumlah upaya yang ditempuh, salah satunya adalah mediasi bagi pasangan. Namun, upaya itu tidak semua berakhir hingga pada akhirnya putus cerai,” jelasnya.

Baca Juga:  Pesan Bupati Cantik di Hari Santri Nasional 2018

Kesih menambahkan, perceraian merupakan langkah terakhir jika upaya yang dilakukan tidak berhasil. Namun setidaknya pengadilan telah menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya.

“Bagi hakim wajib hukumnya untuk mendamaikan pasangan rumah tangga yang mendaftarkan perkara perceraian. Tentu saja di pengadilan langkah itu sudah ditempuh,” imbuhnya.

Selain itu, Kesih juga merinci data kasus-kasus yang masuk selama 2020 diantaranya; Izin poligami 5 kasus, cerai talak 464 kasus, cerai gugat 1.461 kasus, harta bersama 8 kasus, perwalian 14 kasus, asal usul anak 23 kasus, isbat nikah kontensius 61 kasus, isbat nikah volunteer 534 kasus, dan dispensasi nikah 258 kasus.

Baca Juga:  Gempa Bumi 5,1 SR Guncang Garut

“Tingginya perkara dispensasi nikah disebabkan peraturan Menteri Agama yang dahulu perempuan boleh menikah itu usia 16 tahun tapi sekarang kan bolehnya usia 19 tahun. Pengaruh itu yang membuat kasus dispensasi nikah tinggi dan itu merata di setiap kecamatan di Purwakarta,” ujarnya.

Kata dia, kasus selanjutnya berdasarkan data yang masuk pada 2020, ialah wali adol 2 kasus, pewarisan 9 kasus, penetapan ahli waris 36 kasus, dan lain-lain 34 kasus, serta pembatalan perkawinan 1 kasus. 

“Dari kasus-kasus ini kami telah memutuskan hampir sekitar 92-93 persen sudah selesai perkara. Dan menyisakan 204 perkara,” tuturnya.

Penulis: Gigin Ginanjar