Awal 2021, Serdang Bedagai Catat Ada 800 Janda Baru

JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Sepanjang tahun 2020, Pengadilan Agama Kabupaten Serdang Bedagai mencatat ada menerima sebanyak 1.099 kasus dengan rincian 1.075 kasus perkara gugatan perceraian dan 24 kasus permohonan diluar perkara perceraian.

“Sebanyak 1.075 kasus perkara gugatan perceraian, tuntas dikabulkan sebanyak 800 kasus,” kata Kepala Pengadilan Agama Kabupaten Serdang Bedagai, Munir, Selasa (6/1/2021).

Baca Juga:  Unisba Dipercaya Jadi Host Bimtek LAM Teknik dari LLDIKTI

Dijelaskannya, terkait ada 2.075 kasus gugatan perceraian yang tidak terselesaikan, sebagian dicabut karena yang bersangkutan rukun kembali dan ada tidak terbukti sehingga tidak dikabulkan.

“Sebagian ada yang rukun kembali dan sebagian tidak terbukti,” ucapnya.

Baca Juga:  Ini Tiga Ternak Paling Berpotensi Hasilkan Cuan di BLUD SMKN 5 Pangalengan, Pemerintah Wajib Lihat!

Menurut dia, sebagian besar alasan kasus gugatan perceraian akibat tekanan ekonomi dan kasus masalah narkoba. Semua kasus melalui sidang dengan alat bukti dan keterangan saksi.

“Alasan gugatan perceraian masalah ekonomi dan narkoba,” ungkap Munir.

Munir menerangkan, Pengadilan Agama bukan tugas menyelesaikan perceraian tapi mencari keadilan akan kepastian hukum kepada masyarakat di bidang perkawinan, rumah tangga dan perwalian, warisan dan harta bersama.

Baca Juga:  DPR RI Minta Presiden Segera Proses Pengganti Idham Azis

“Salah apabila disebut PA menyelesaikan masalah perceraian, tapi tempat mencari keadilan dan kepastian hukum di bidang perkawinan,” terangnya.

Penulis: Ahmad Putra