Abu Bakar Ba’asyir Bebas, Polda Jabar Siapkan Strategi Pengamanan

JABARNEWS | BANDUNG – Polda Jawa Barat, Polres Bogor, dan Mabes Polri, menyiapkan pengamanan tertutup dan terbuka di Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, saat pembebasan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir pada Jumat 8 Januari 2021. Pengamanan dilakukan untuk mencegah terjadi gangguan dan kerumunan massa.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, Abu Bakar Ba’asyir merupakan tokoh yang dikenal masyarakat. Ba’asyir merupakan pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI).

Karena itu, kata Kabid Humas, pembebasan Abu Bakar Ba’asyir menjadi perhatian kepolisian. “Karena yang bersangkutan (Abu Bakar Ba’asyir) sudah dikenal masyarakat, tentu akan menjadi perhatian (kepolisian). Polri akan melakukan pengamanan proses pembebasan Abu Bakar Ba’asyir,” kata Kabid Humas di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, dilansir dari okezone, Rabu (6/1/2021).

Baca Juga:  IDC 2021, Menkes: Pandemi Beri Pelajaran Bahwa Digital Punya Peran Penting

Kombes Pol Erdi mengemukakan, rencana pengamanan pembebasan Abu Bakar Ba’asyir tengah disusun. Polri akan melakukan pengamanan, baik terbuka maupun tertutup.

Diberitakan sebelumnya, terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir dipastikan bebas murni seusai menjalani hukuman selama 11 tahun dari total vonis 15 tahun penjara. Ba’asyir akan bebas dari Lapas Gunung Sindur pada pekan ini atau Jumat 8 Januari 2021.

Baca Juga:  Sambangi Keluarga Korban Penyiraman Air Keras di Cianjur, Atalia Praratya Sebut KDRT di Jabar Masih Tinggi

“Jadi menyangkut pembebasan ABB (Abu Bakar Ba’asyir) memang direncanakan tanggal 8 Januari 2021, hari Jumat,” kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Jawa Barat Imam Suyudi saat ditemui di Kantor Kemenkumham Jabar, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Senin 4 Januari 2021.

Baca Juga:  Begini Tips Agar Terhindar Penyakit Saat Musim Hujan

Imam mengemukakan, Abu Bakar Baasyir, pendiri dan pimpinan Pondok Pesantren Ngruki, Solo, Jawa Tengah ini, telah menjalani hukuman penjara 11 tahun lebih dari vonis 15 tahun yang dijatuhkan kepadanya.

“Abu Bakar Ba’asyir bebas secara murni, jadi tidak ada persyaratan khusus,” ujarnya.

Selama menjalani hukuman, Ba’asyir mendapatkan potongan masa hukuman atau remisi, baik remisi Kemerdekaan RI, sakit, maupun Hari Raya Idul Fitri. Total resmisi yang diperoleh Abubakar Ba’asyir selama 55 bulan.