JABARNEWS I SERDANG BEDAGAI – Seorang hakim dan 2 panitra bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah dikabarkan terkonfirmasi positif Covid-19 setelah menjalani Swab pada akhir bulan Desember 2020 lalu.
Dari data diterima Jabarnews.com, terkonfirmasi positif Covid-19, berinisial E warga Kabupaten Serdang Bedagai, LH warga Deli Serdang dan berinisial KP warga Medan. Ketiganya berstatus Orang Tanpa Gejala (OTG)
Sekretaris dinas Kesehatan Kabupaten Serdang Bedagai, dr Helmi Nur Sinaga, Selasa (6/1/2021) membenarkan hasil Swab di PN Sei Rampah, 3 orang dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19.
“Benar ada 3 orang bekerja di PN Sei Rampah terkonfirmasi positif Covid-19,” katanya.
Ia menjelaskan, ketiga orang yang dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19 dengan status OTG sehingga dianjurkan melakukan isolasi mandiri di rumah selama 14 hari, setelah menjalani Swab kembali dengan hasil negatif, orang tersebut baru dinyatakan sembuh.
“Ketika orang bertugas di PN Sei Rampah dengan status OTG dihimbau isolasi mandiri di rumah,” ucapnya.
Ditempat terpisah, seorang panitra PN Sei Rampah dikabarkan terkonfirmasi positif Covid-19 tidak melakukan isolasi mandiir di rumah. Oknum terlihat duduk disebuah warung bergabung dengan warga lainnya. Bahkan ia mengaku tubuhnya sehat tanpa ada gejala menderita sakit seperti yang dialami penderita Covid-19.
“Sekarang aku dah sembuh, lihatlah gak ada sakitku,” kilahnya.
Penulis: Ahmad Putra