DPR RI Minta Presiden Segera Proses Pengganti Idham Azis

JABARNEWS | JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan mengatakan bahwa Kapolri, Jenderal Polisi Idham Azis yang masa pensiunnya akan habis dan meminta agar Presiden Joko Widodo untuk segera memproses penggantinya.

Menurutnya, Idham Azis merupakan sosok yang menjadi prometer anggota kepolisian di Indonesia.

“Itu merupakan salah satu perwujudan sikap Promoter (Profesional, Modern dan Terpercaya),” kata Arteria dalam keterangan yang diterima, Kamis (7/1/2021).

Baca Juga:  Pemanggilan Habib Bahar Dikaitkan dengan KSAD Dudung? Polda Jabar Bantah Tidak

Tidak hanya itu, politisi PDI Perjuangan ini mengungkapkan bahwa yang dilakukan Idham Azis menunjukan bahwa sosok jenderal asal Bugis itu tulus bekerja dan mengabdi kepada negara. Untuk itu, Arteria berharap sikap Idham Azis ini dapat dijadikan contoh bagi pajabat lain.

“Pak Idham sangat menunjukan sikap tulus bekerja yang hanya mengabdi kepada negara dan bangsa. Karena banyak juga yang mau pensiun malah cawe-cawe, manuver untuk minta di perpanjang,” jelasnya.

Baca Juga:  Sempat Minum Sama Wanita Cantik, Pria Ini Tewas Di Sungai Ular

Seperti diketahui, Kapolri Idham Azis secara resmi mengajukan surat pemberitahuan akan memasuki pensiun pada Februari 2021 mendatang kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 4 Januari 2021 lalu.

Dalam surat tersebut, orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu tidak menyebut nama calon pengganti Kapolri. “Ya benar, Bapak Kapolri sudah ajukan surat ke Presiden yang isinya pemberitahuan kalau umur beliau sudah 58 tahun dan terhitung tanggal 1 Februari 201 memasuki purna bakti. Ini sesuai UU Polri 2/2002,” ucap Kadiv Humas, Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

Baca Juga:  Diterjang Hujan Badai, Ratusan Kios Pasar Desa di Bandung Barat Rata dengan Tanah

Dia menjelaskan, surat pemberitahuan tersebut diberikan kepada Presiden Jokowi melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

“Surat tersebut sudah diserahkan kepada Mensesneg Pratikno,” pungkasnya.

Penulis: Rian Nugraha