Inilah Daftar Daerah di Jawa dan Bali Yang Terapkan PSBB Pada 11 Januari

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 11-25 Januari 2021 di beberapa daerah di Pulau Jawa-Bali.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah telah menentukan berbagai daerah untuk menerapkan PSBB sesuai kriteria.

“Ini tidak di seluruh wilayah (Jawa-Bali), tapi di kota dan kabupaten yang memenuhi empat kriteria,” kata Airlangga dalam jumpa pers virtual, Kamis (7/1/2020).

Adapun, Empat kriteria tersebut antara lain: 1. Tingkat kematian di atas rata-rata nasional, 2. Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, 3. Tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional, 4. Tingkat keterisian rumah sakit (BOR) untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Hari Ini Mulailah Aktivitas Dengan Olah Raga Aries

Oleh sebab itu, menuru Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu meminta masyarakat untuk tidak panik dengan kebijakan ini, sebab masyarakat masih bisa beraktivitas dengan batasan-batasan tertentu.

“Ini bukan pelarangan kegiatan masyarakat, masyarakat jangan panik, tentu kegiatan ini mencermati perkembangan COVID yang ada,” ucapnya.

Berikut daerah di Jawa-Bali yang diberlakukan PSBB :

  1. DKI Jakarta: seluruh wilayah DKI Jakarta
  2. Jawa Barat: Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bekasi, Cimahi, Wilayah Bandung Raya
  3. Banten: Tangerang, Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan dan Tangerang Raya.
  4. Jawa Tengah: Semarang Raya, Solo Raya dan Banyumas Raya.
  5. DI. Yogyakarta: Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman dan Kulon Progo.
  6. Jawa Timur: Kota Malang Raya dan Surabaya Raya.
  7. Bali: Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
Baca Juga:  Diduga Gelapkan Uang, Mantan Wadir RS Bhakti Husada dipidana Pihak yang Rumah Sakit

Kemudian, untuk pembatasan aktivitas meliputi pembatasan di tempat kerja dengan work from home sebanyak 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan dengan ketat.

Untuk, kegiatan belajar-mengajar seluruhnya melalui daring. Sektor esensial berkaitan kebutuhan pokok tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas serta penerapan protokol kesehatan ketat.

Baca Juga:  Empat Manfaat Tanaman Melati Bagi Kesehatan Tubuh

Pembatasan jam buka kegiatan di pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 WIB. Makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dari kapasitas tempat, dan pemesanan take away atau delivery tetap diizinkan.

Selanjutnya kegiatan konstruksi tetap diizinkan 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Mengizinkan tempat ibadah melakukan pembatasan sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat, fasilitas umum dan kegiatan sosial/budaya dihentikan sementara dan kapasitas serta jam operasional moda transportasi diatur.