Simak, Inilah Wilayah Yang Diberlakukan PSBB Jawa-Bali

JABARNEWS | JAKARTA – Pemerintah akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa dan Bali pada 11 Januari 2021 mendatang. Namun, tidak dilakukan di semua wilayah di Jawa dan Bali akan diberlakukan PSBB, hanya hanya terbatas di beberapa kota/kabupaten yang memenuhi parameter seperti kasus aktif, tingkat kematian, kesembuhan ataupun tingkat keterisian RS.

Adapun PSBB kota/kabupaten yang menjadi prioritas adalah seluruh wilayah DKI Jakarta. Sedangkan di Jawa Barat, yakni Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya. Sementara Banten dengan prioritas wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

Baca Juga:  Sepuluh Tahun Putusan MA Kasus Mamin Pemkab Purwakarta 'Terselip', Kenapa Bisa Terjadi?

Di Jawa Tengah PSBB diberlakukan dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya dan Kota Surakarta sekitarnya. DI Yogyakarta dengan prioritas wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo.

Sementara, untuk wilayah Jawa Timur dengan prioritas wilayah Surabaya Raya dan Malang Raya. Sedangkan, Bali dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar serta sekitarnya.

Baca Juga:  Jangan Terlalu Sering Minum Soda, Ini Bahaya yang Mengintai

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PCPEN) sekaligus Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto menghimbau untuk masyarakat tidak panik dengan adanya pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) di Jawa dan Bali.

Pasalnya, PKM hanya diberlakukan di sejumlah kota dan kabupaten di Jawa dan Bali bukan pelarangan kegiatan masyarakat.

“Ini mencermati perkembangan Covid-19 yang ada pada kondisi hari ini. Ini menjadi prioritas untuk pengendalian Covid-19 di wilayah tersebut,” kata Airlangga saat konferensi pers di Media Center Graha BNPB, Jakarta, Kamis (7/1/2021).

Baca Juga:  Begini Tanda Pria Naksir Wanita Agar Tahu Hal yang Harus Dilakukan

Menurutnya. kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tidak melakukan pelarangan, namun pembatasan kegiatan masyarakat, terutama aktivitas yang berpotensi meningkatkan kasus Covid-19. Pemerintah mengatur beberapa kegiatan masyarakat, agar tidak menjadi klaster baru dan sumber peningkatan kasus positif.

“Pemberlakuan pembatasan di beberapa kota/kabupaten tersebut, telah diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tanggal 6 Januari 2021 mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19,” jelasnya.

Penulis: Rian Nugraha