Kafe dan Restoran di Kota Bandung Langgar PSBB, Siap-siap Disegel

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung dan Polrestabes Bandung berencana akan memberlakukan pembatasan jam operasional bagi kafe, restoran serta toko-toko lebih ketat setelah ada keputusan PSBB diterapkan kembali.

“Penindakan lebih tegas lagi akan dilakukan saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali diterapkan di Kota Bandung. Kafe serta restoran yang melanggar peraturan, disegel,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Kamis (7/1/2020).

Baca Juga:  Hotel di Kabupaten Pangandaran Diwajibkan Terapkan Aplikasi PeduliLindungi

Dia mengatakan pemerintah pusat menginstruksikan penutupan tempat usaha pukul 20.00 WIB. Nanti, mungkin di Kota Bandung, penutupan kafe dan restoran, serta toko dipercepat pukul 19.00 WIB.

Untuk menerapkan sanksi penyegalan tersebut, tutur Kapolrestabes Bandung, Forkopimda Kota Bandung akan menggelar rapat karena harus mengubah peraturan wali kota.

Baca Juga:  Keren, Fikom Unisba Raih Akreditasi Unggul

“Nanti kami rapatkan dengan Forkopimda. Kan nanti mengubah perwal,” tutur Kapolrestabes Bandung.

Menurut Kapolrestabes Bandung, PSBB sebenarnya telah dilaksanakan di Kota Bandung. Contohnya, restoran atau kafe hanya boleh menerima pengunjung 30 persen dari kapasitas.

“Berarti tinggal meningkatkan lagi. Kemudian (diterapkan pembatasan) di tempat lain. Jadi mungkin (saat PSBB dilakkukan) pembubaran massa segala macam untuk menekan penyebaran Covid di Kota Bandung,” ujarnya.

Baca Juga:  AMS Sebut Ridwan Kamil Jadi Tokoh yang Diharapkan Maju di Pilpres 2024

Seperti diketahui, Pemerintah pusat telah menetapkan PSBB di Jawa-Bali, salah satunya Kota Bandung telah diterapkan untuk mengikuti pembatasan tersebut, yang akan dilaksanakan selama 14 hari dari 11 Januari hingga 25 Januari 2021.