PSBB di Cimahi, Pernikahan Tak Boleh Timbulkan Keramaian

JABARNEWS | CIMAHI – Pemkot Cimahi memastikan bakal menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat atah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai arahan pemerintah pusat.

“Kita mendapatkan instruksi untuk PSBB dan itu akan dilakukan. Akan dilakukan sesuai aturan dan instruksi Kemendagri mulai tanggal 11 sampai 25 Januari,” kaya Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana, Kamis (7/1/2021).

Di Bandung Raya, ada tiga daerah yang harus menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 11 hingga 25 Januari atau 14 hari ke depan, yakni Kota Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat.

Baca Juga:  Arus Balik, Exit Tol Bukan Hanya Halim Polda Metro Jaya Bilang Begini

Beberapa aturan nantinya akan diterapkan dan wajib dipatuhi oleh masyarakat. Di antaranya pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 WIB, kerja di rumah untuk 25 persen pegawai, dan pembatasam tempat ibadah 50 persen dari kapasitas.

Baca Juga:  Suka Minum Kopi, Iwan Setiawan Batal Disuntik Vaksin Sinovac, Gula Darah Naik

“Akan dibuat aturan secepatnya untuk disampaikan ke masyarakat dan pengusaha agar diterapkan dan mereka tidak kaget,” ujar Ngatiyana.

Selain itu, dia menyebut kegiatan sosial serta keramaian saat pernikahan pun agar ditunda dan tidak dilaksanakan selama pembatasan kegiatan masyarakat diterapkan.

Baca Juga:  Sejumlah Artis Ibukota Meriahkan, Dies Natalis ke-16 Kampus USB YPKP

“Termasuk kita akan mengaktifkan lagi cek poin seperti PSBB awal. Untuk waktu tersisa, akan kita rapatkan semuanya,” tegasnya.

Selama pembatasan kegiatan sosial masyarakat, pihaknya juga bakal kembali mengaktifkan patroli oleh Satgas COVID-19. “Untuk patroli mobile dan statis akan kita lakukan lagi, termasuk oleh Satpol PP dan TNI serta Polri,” tegasnya.

Penulis: Yoyo W