PSBB di Cimahi, Pernikahan Tak Boleh Timbulkan Keramaian

JABARNEWS | CIMAHI – Pemkot Cimahi memastikan bakal menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat atah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai arahan pemerintah pusat.

“Kita mendapatkan instruksi untuk PSBB dan itu akan dilakukan. Akan dilakukan sesuai aturan dan instruksi Kemendagri mulai tanggal 11 sampai 25 Januari,” kaya Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana, Kamis (7/1/2021).

Di Bandung Raya, ada tiga daerah yang harus menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 11 hingga 25 Januari atau 14 hari ke depan, yakni Kota Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat.

Baca Juga:  Segera Cek, STNK Mati Lima Tahun Otomatis Data Kendaraan Terhapus Dari Sistem

Beberapa aturan nantinya akan diterapkan dan wajib dipatuhi oleh masyarakat. Di antaranya pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 WIB, kerja di rumah untuk 25 persen pegawai, dan pembatasam tempat ibadah 50 persen dari kapasitas.

Baca Juga:  Ridwan Kamil: Pencemaran Citarum Menurun, Sudah Bisa untuk Budidaya Ikan

“Akan dibuat aturan secepatnya untuk disampaikan ke masyarakat dan pengusaha agar diterapkan dan mereka tidak kaget,” ujar Ngatiyana.

Selain itu, dia menyebut kegiatan sosial serta keramaian saat pernikahan pun agar ditunda dan tidak dilaksanakan selama pembatasan kegiatan masyarakat diterapkan.

Baca Juga:  Kemarin, Tujuh Orang Tertimbun Longsor di Takokak Cianjur saat Sedang Kerja Bakti Bersihkan Irigasi

“Termasuk kita akan mengaktifkan lagi cek poin seperti PSBB awal. Untuk waktu tersisa, akan kita rapatkan semuanya,” tegasnya.

Selama pembatasan kegiatan sosial masyarakat, pihaknya juga bakal kembali mengaktifkan patroli oleh Satgas COVID-19. “Untuk patroli mobile dan statis akan kita lakukan lagi, termasuk oleh Satpol PP dan TNI serta Polri,” tegasnya.

Penulis: Yoyo W