JABARNEWS | BANDUNG BARAT – Pemkab Bandung Barat akan mengikuti Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 11-25 Januari 2021.
Kebijakan PPKM ini dipilih pemerintah dibandingkan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang selama ini lebih dikenal sebagai upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
Juru Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 KBB Agus Ganjar mengatakan, Pemkab Bandung Barat telah merapatkan bagaimana teknis penerapannya.
"Sementara ini kami sedang menyiapkan regulasinya, berupa Instruksi Bupati berkaitan dengan pemberlakuan PSBB di Bandung Barat," kata Agus Ganjar, saat dihubungi, Kamis (7/1/2021).
Pada prinsipnya, dia menekankan, Pemkab Bandung Barat akan mengikuti instruksi pemerintah pusat mengenai sembilan indikator terkait PPKM.
Halaman selanjutnya 1 2 3
Kebijakan PPKM ini dipilih pemerintah dibandingkan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang selama ini lebih dikenal sebagai upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
Baca Juga:
Kena Hantam Ombak, Dua Bocah Hilang Tenggelam di Pantai Palabuhanratu
Mengulas Asal-usul Curug Cipurut Sebagai Destinasi Wisata Purwakata
Juru Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 KBB Agus Ganjar mengatakan, Pemkab Bandung Barat telah merapatkan bagaimana teknis penerapannya.
"Sementara ini kami sedang menyiapkan regulasinya, berupa Instruksi Bupati berkaitan dengan pemberlakuan PSBB di Bandung Barat," kata Agus Ganjar, saat dihubungi, Kamis (7/1/2021).
Pada prinsipnya, dia menekankan, Pemkab Bandung Barat akan mengikuti instruksi pemerintah pusat mengenai sembilan indikator terkait PPKM.
Halaman selanjutnya 1 2 3