PSBB Hentikan Kegiatan Sosial Budaya, Bagaimana Wisata di Lembang?

JABARNEWS | BANDUNG BARAT – Pemkab Bandung Barat akan mengikuti Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 11-25 Januari 2021.

Kebijakan PPKM ini dipilih pemerintah dibandingkan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang selama ini lebih dikenal sebagai upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

Juru Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 KBB Agus Ganjar mengatakan, Pemkab Bandung Barat telah merapatkan bagaimana teknis penerapannya.

“Sementara ini kami sedang menyiapkan regulasinya, berupa Instruksi Bupati berkaitan dengan pemberlakuan PSBB di Bandung Barat,” kata Agus Ganjar, saat dihubungi, Kamis (7/1/2021).

Baca Juga:  Tiga Cara Menghilangkan Henna di Tangan Dengan Mudah

Pada prinsipnya, dia menekankan, Pemkab Bandung Barat akan mengikuti instruksi pemerintah pusat mengenai sembilan indikator terkait PPKM.

“Yang berpotensi menimbulkan kerumunan, itu akan dibatasi. Artinya, ada protokol yang memang harus ditempuh,” ujarnya.

Dia memaparkan, sembilan indikator itu ialah pembatasan kegiatan perkantoran dengan menerapkan 75 persen pegawai kerja dari rumah (work from home/WFH), melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring.

Baca Juga:  Terpilih Jadi Ketua PW IPHI Jabar, H. Ijang Faisal: Semoga Mabrur

Kemudian mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan makan/minum di restoran hingga 25 persen, kegiatan operasional pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00, kegiatan di tempat ibadah maksima 50 persen.

“Untuk kegiatan konstruksi memang tetap berjalan, tapi dengan protokol kesehatan ketat. Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara, lalu ada pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum,” paparnya.

Menurut Agus, pembahasan teknis PPKM di internal Pemkab Bandung Barat belum menyangkut soal dampak ekonomi bagi masyarakat maupun bantuan sosial bagi warga terdampak.

Baca Juga:  BPBD Jabar Sebut Banjir Bandang di Kabupaten Garut Akibat Intensitas Hujan Tinggi

Begitu pula dengan pengelolaan tempat wisata, mengingat Lembang merupakan daerah wisata. Pasalnya, dalam PPKM ada keharusan menghentikan kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya.

“Kami belum ada penjelasan atau pembahasan secara terperinci sampai dengan ke tempat wisata akan seperti apa. Namun, yang dituangkan di dalam Instruksi Mendagri, berkaitan dengan fasilitas umum dan sosial budaya, itu kan dihentikan,” katanya.

Penulis: Yoyo W