Ridwan Kamil Ingatkan Denda Rp 1 Juta bagi Penolak Vaksin Covid-19

JABARNEWS | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengingatkan masyarakat bahwa orang yang menolak disuntik vaksin Covid-19 dapat dikenai denda.

Meski begitu, Ridwan Kamil optimsitis program vaksin Covid-19 di Jabar akan berjalan dengan baik. Apalagi, Presiden Joko Widodo akan ikut serta disuntik vaksin Covid-19.

Ridwan Kamil menilai, saat ini tidak perlu ada aturan baru mengenai penolakan vaksin. Undang-undang Wabah tahun 1984 sudah mengaturnya, tinggal disosialisasikan secara masif.

Baca Juga:  Lahan Perhutani Seluas Satu Hektar di Pangandaran Terbakar, Masyarakat Diminta Hati-hati

“Sebenarnya sudah tak perlu pakai aturan lagi, karena sudah ada di UU Wabah tahun 1984 memuat sanksinya sampai Rp 1 juta. Jadi kami merasa itu saja yang disosialisasikan pasal itu tak perlu buat aturan lagi,” kata dia, Kamis (7/1/2021).

“Karena kategori menolak itu dia membahayakan masyarakat dalam situasi lagi wabah dengan hukuman maksimal dalam UU itu Rp 1 juta,” terang dia.

Baca Juga:  Bupati Serdang Bedagai: Banjir Mulai Surut, Sejumlah Genangan Air Sudah Kering

Ridwan Kamil pun optismis masalah penolakan tidak akan muncul secara signifikan. Pasalnya, Presiden Joko Widodo akan menjadi orang pertama dalam penyuntikan vaksin Covid-19 pada Januari ini.

Secara tidak langsung, menurut Ridwan Kamil, tindakan Presiden Joko Widodo itu akan menimbulkan keyakinan pada masyarakat bahwa vaksin Covid-19 yang diberikan aman.

Baca Juga:  Sambut Harlah ke 58, PMII Cianjur Gelar Sekolah Advokasi

“Itulah kenapa Pak Presiden meminta setelah Pak Presiden disuntik hari keduanya itu para gubernur, wali kota, bupati, tokoh masyarakat dan ulama,” katanya.

“Makanya, saya titip ke media bantu sosialisasi UU itu agar orang paham bahwa ini tugas bukan pilihan. Karena waktu saya tanya ke Pak Presiden, mereka yang sudah terdaftar itu adalah wajib bukan hak,” pungkasnya.

Penulis: Yoyo W