JABARNEWS | BANDUNG – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung menghimbau bagi masyarakat tetap tenang dan jangan terlalu panik ketika mengetahui orang terdekatnya telah terpapar Covid-19. Sebagai langkah awalnya, cermati terlebih dahulu perihal makna dari kontak erat.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Kota Bandung, Rosye Arosdiani mengatakan, kontak erat yang dimaksud dalam kasus Covid-19 ini memiliki kriteria tertentu, mulai dari jarak dan waktu minimum saat berinteraksi.
“Kontak erat itu jika kita ada kontak atau berdekatan dengan jarak 1 meter atau kurang dengan kurun waktu lebih dari 15 menit. Atau bersentuhan secara fisik,” kata Rosye, Jumat, (8/1/2021).
Apabila sudah masuk kategori kontak erat, dia menganjurkan untuk segera melapor ke puskesmas terdekat sesuai domisilinya. Setelah itu baru melakukan karantina mandiri selama 14 hari guna mencegah sumber penularan baru.
Rosye menjelaskan bahwa dalam kurun waktu 14 hari tersebut merasakan sejumlah gejala yang mengarah pada Covid-19 maka segera datang kembali ke puskesmas untuk pemeriksaan.
“Jika bergejala dilaksanakan pemeriksaan swab. Kemudian jika hasilnya negatif maka tetap melaksanakan karantina,” jelasnya.
Rosye mengungkapkan, meski hasil pemeriksaan negatif, warga diimbau tetap melakukan karantina mandiri dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Warga tak boleh mengabaikan bahkan harus semakin disiplin protokol kesehatan meski berstatus negatif.
“Kalau positif, sudah pasti kita ditindaklanjuti. Justru yang hati-hati itu yang negatif. Karena bisa jadi lambat munculnya dan tidak pas awal. Oleh karenanya harus dipantau oleh puskesmas,” tutupnya.
Penulis: Rian Nugraha