JABARNEWS | KARIKATUR – Pemerintah kembali akan melakukan pembatasan kegiatan masyarakat, terkait tingginya angka kasus Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir, ini pembatasan khususnya di wilayah pulau Jawa dan Bali.
Pemerintah akan melakukan pembatasan kegiatan masyarakat untuk wilayah Jawa-Bali, terhitung tanggal 11 Januari hingga 25 Januari 2021.
Dalam pembatasan kali ini pemerintah tidak lagi menggunakan istilah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), melainkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi, Airlangga Hartarto. Menegaskan kebijakan Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan selama 11-25 Januari 2021 di Jawa dan Bali, bukan berarti adanya pelarangan kegiatan warga.
Menurut Airlangga, pembatasan kegiatan sebagai upaya mengantisipasi lonjakan Covid-19, sejumlah sektor esensial dan prioritas tetap akan dibuka. Masyarakat yang bekerja pada sektor bersangkutan tetap bisa melakukan aktivitas.