Satres Narkoba Polres Indramayu Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu

JABARNEWS | BANDUNG – Sat Res Narkoba Polres Indramayu berhasil ungkap kasus tindak Pidana Narkotika jenis sabu sebanyak brutto 18,38 (delapan belas koma tiga delapan) gram, bertempat di Mako Polres Indramayu , Jumat (08/01/2021).

Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Heri Nurcahyo mengatakan, penangkapan berawal adanya informasi dari warga, kemudian petugas melakukan penyelidikan hingga diperoleh informasi yang akurat dan melakukan penggerebekan.

“Alhasil pada hari Jumat tanggal 1 januari 2021 sekira pukul 21.00 WIB, telah berhasil diamankan tersangka inisial SK (41) tahun dan tersangka inisial W alias Kremod (40) tahun yang sedang duduk di lantai dalam rumah di Desa Karanganyar, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu,” kata Heri dalam keterangan yang diterima.

Baca Juga:  Kabupaten Cirebon Catat Sepekan Ini Tidak Ada Kasus Positif Covid-19

Dia menjelaskan bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan dan mengamankan barang bukti berupa 1 paket Narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip warna bening, 1 buah timbangan digital dan 1 unit Handphone merk Oppo warna silver yang diakui milik tersangka SK.

Kemudian petugas menemukan kembali barang bukti berupa 1 paket sabu dibungkus plastik klip warna bening, 1 paket alat hisap sabu/bong, 1 buah pipet kaca, 1 korek gas warna biru dan 1 unit handphone merk Oppo Warna Hitam dari tersangka W alias Kremod. Barang bukti yang berhasil diamankan tersebut semuanya diakui kepemilikannya oleh kedua tersangka.

Baca Juga:  Pemkab Cirebon Minta Pendampingan KPK RI dalam Proses Open Bidding

“Kemudian petugas menginterogasi terhadap tersangka 1 dan 2, bahwa barang bukti narkotika jenis sabu didapat dengan cara membeli dari tersangka inisial S (44) tahun untuk diperjualbelikan,” jelasnya.

Setelah itu, petugas melakukan pengembangan dan tersangka S berhasil diamankan di rumahnya alamat Desa Ilir Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu sekira pukul 21.30 Wib.

Dari hasil penggeledahan petugas kembali mendapati barang bukti 2 paket sabu dibungkus plastik klip warna bening ditemukan di saku celana bagian depan kanan, 1 handphone merk Oppo warna putih, 1 handphone merk LG warna hitam dan 1 buah tas gendong yang berisikan 1 paket sabu dibungkus plastik klip warna bening, 1 buah timbangan digital, 1 pak cotton buds yang ditemukan di gantungan baju kamar depan.

Baca Juga:  Jadwal Bioskop di Kota Bandung Hari Ini, Banyak Film Yang Seru Untuk Menghabiskan Waktu Weekand

“Selanjutnya tiga tersangka dan barang bukti tersebut dibawa dan diamankan ke Kantor Polres Indramayu Polda Jabar,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis: Rian Nugraha