JABARNEWS | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan bahwa 20 daerah akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional pada 11-25 Januari 2021.
Penerapan PSBB Proporsional di Jabar merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Hal tersebut dikatakan Ridwan Kamil usai menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 di Pulau Jawa dan Bali via konferensi video di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (8/1/2021).
"Ada 20 daerah di Jabar yang akan melaksanakan PSBB Proporsional mulai dari hari Senin tanggal 11 Januari 2021 selama dua minggu untuk menekan laju pertumbuhan penularan COVID-19," kata Ridwan Kamil.
Penerapan PSBB Proporsional sama dengan PPKM yakni membatasi mobilitas masyarakat. Jabar menerapkan PSBB Proporsional karena selama ini telah diterapkan untuk menekan penyebaran COVID-19.
Halaman selanjutnya 1 2 3
Penerapan PSBB Proporsional di Jabar merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Baca Juga:
Inilah Lima Taman Bunga Instagramable Yang Ada Di Indonesia
Dedie A Rachim Dukung Dibentuknya Dinas Damkar Kota Bogor Tahun Depan
Hal tersebut dikatakan Ridwan Kamil usai menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 di Pulau Jawa dan Bali via konferensi video di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (8/1/2021).
"Ada 20 daerah di Jabar yang akan melaksanakan PSBB Proporsional mulai dari hari Senin tanggal 11 Januari 2021 selama dua minggu untuk menekan laju pertumbuhan penularan COVID-19," kata Ridwan Kamil.
Penerapan PSBB Proporsional sama dengan PPKM yakni membatasi mobilitas masyarakat. Jabar menerapkan PSBB Proporsional karena selama ini telah diterapkan untuk menekan penyebaran COVID-19.
Halaman selanjutnya 1 2 3