JABARNEWS | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan bahwa 20 daerah akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional pada 11-25 Januari 2021.
Penerapan PSBB Proporsional di Jabar merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Berdasarkan penilaian, Ridwan Kamil menyebutkan, ada 20 daerah yang akan menerapkan PSBB Proporsional. Ke-20 daerah tersebut yakni Kabupaten Sukabumi, Sumedang, Cirebon, Garut, Karawang, Kuningan, Ciamis.
Kemudian Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Majalengka, Bekasi, Subang, Bogor, Kota Depok, Tasikmalaya, Banjar, Bandung, Bogor, Bekasi, dan Cimahi.
"Empat kriteria yang disepakati adalah jika ada daerah melebihi angka-angka yang lebih buruk dari angka nasional, maka harus melaksanakan PSBB Proporsional," kata Ridwan Kamil, Jumat (8/1/2021).
Halaman selanjutnya 1 2 3 4
Penerapan PSBB Proporsional di Jabar merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Baca Juga:
Empat Apartemen Nyaman Di Bandung, Cocok Untuk Staycation
Waspada! Varian Baru Covid-19 Ditemukan di Karawang
Berdasarkan penilaian, Ridwan Kamil menyebutkan, ada 20 daerah yang akan menerapkan PSBB Proporsional. Ke-20 daerah tersebut yakni Kabupaten Sukabumi, Sumedang, Cirebon, Garut, Karawang, Kuningan, Ciamis.
Kemudian Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Majalengka, Bekasi, Subang, Bogor, Kota Depok, Tasikmalaya, Banjar, Bandung, Bogor, Bekasi, dan Cimahi.
"Empat kriteria yang disepakati adalah jika ada daerah melebihi angka-angka yang lebih buruk dari angka nasional, maka harus melaksanakan PSBB Proporsional," kata Ridwan Kamil, Jumat (8/1/2021).
Halaman selanjutnya 1 2 3 4