PSBB Jawa-Bali, Ini Aturan Bepergian Pakai Kendaraan Pribadi Atau Umum

JABARNEWS | JAKARTA – Pemerintah resmi mengeluarkan Surat Edaran nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19. Surat edaran tersebut berlaku mulai 9 Januari 2021, hari ini.

Dalam surat yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo itu mengatur sejumlah ketentuan saat hendak bepergian dengan transportasi darat dan laut maupun udara.

Pelaku perjalanan darat dan laut baik dengan kendaraan pribadi maupun transportasi umum yang hendak menuju Pulau Bali wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR.

Baca Juga:  Warga Kampung Cilulumpang Jatiluhur Tak Kekurangan Air Bersih

“Atau non reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia,” tulis surat edaran tersebut.

Sementara itu bagi yang hendak bepergian dari dan ke pulau Jawa atau perjalanan darat di dalam pulau Jawa (antar provinsi/kota/kabupaten) ketentuannya sebagai berikut:

Pelaku perjalanan laut dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalan

Baca Juga:  Jelang Pilkades Serentak, Balon Kades Kab. Bandung Wajib Bebas Narkoba

Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat pribadi, diimbau melakukan test RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan

Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api.

Baca Juga:  Gado-gado Legendaris Bandung Emang Paling Mantippsss!

Dalam surat edaran tersebut pun tertulis anak-anak dengan usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

Apabila hasil rapid test antigen atau RT-PCR pelaku perjalanan negatif/nonreaktif namum menunjujkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diangostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.