Usai Transaksi, Pengedar Narkoba Asal Sergai Ditangkap Polisi

JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Seorang pengedar narkoba asal Kabupaten Serdang Bedagai ditangkap polisi. Selain meringkus tersangka, polisi disita barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan berat 1,2 gram, Jumat (8/1/2021) malam.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang mengatakan, tersangka Restu Pringadi (30) ditangkap usai transaksi narkoba di Lingkungan Tempel, Kelurahan Simpang Tiga,Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai.

Baca Juga:  Rindu Fokus Kampanye Di Pantura

“Tersangka ditangkap usai melakukan transaksi,” katanya, Sabtu (9/1/2021).

Ia menjelaskan, dari tersangka berhasil disita barang bukti 1 buah kotak rokok yang berisikan, 1 kaca pirex, 1 pipet plastik yang ujungnya diruncingkan, 1 plastik klip yang didalamnya berisikan 19 plastik kecil, 5 plastik klip sedang kosong, 1 telepon seluler. Serta 1 plastik klip ukuran sedang, 6 plastik klip ukuran kecil yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,2 gram.

Baca Juga:  DPMPD Purwakarta: Dua Kades Secepatnya Mengundurkan Diri

“Semua alat bukti disita dari tersangka saat dilakukan penangkapan,” ungkap Kapolres.

Masih kata dia, hasil introgasi pengakuan tersangka, narkoba tersebut berasal dari seorang warga bernama Ipul diserahkan melalui Yani Tobing kemudian diterima tersangka. Polisi langsung melakukan melakukan pengejaran, namun kedua nama disebutkan tersangka tidak berada di rumah.

Baca Juga:  Pamitan, Pangdam III/Siliwangi Menahan Tangis

“Tersangka dijerat pasal 114 subs 112 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya.

Penulis: Ahmad Putra