Pergi ke Demak, Dedi Mulyadi Siap Jadi Jaminan Kasus Ibu Dipolisikan Anaknya

JABARNEWS | PURWAKARTA – Anggota DPR RI Dedi Mulyadi memberikan perhatiannya, terkait kasus yang menimpa Sumiatun (36) ibu yang dilaporkan ke polisi oleh anak kandungnya sendiri gara-gara masalah sepele..

Setelah membaca berita tentang nasib nahas Sumiatun yang kini ditahan di Mapolres Demak, Jawa Tengah, dan terancam hukuman 5 tahun penjara, Dedi Mulyadi pada malam ini atau Sabtu (9/1/2021) malam, akan berangkat ke Demak untuk menemui Sumiatun di sel tahanan.

“Tadi saya sudah berbincang dengan pengacara Ibu Sumiatun melalui sambungan telepon, saya malam ini akan berangkat ke Demak untuk menemui Ibu Sumiatun,” kata Dedi Mulyadi melalui ponselnya, Sabtu (9/1/2021).

Dedi Mulyadi mengatakan, selain akan menjenguk Sumiatun, ia juga akan meminta kepada polisi untuk menangguhkan penahanan terhadap Sumiatun.

“Saya akan memberikan jaminan untuk penangguhan penahanan Ibu Sumiatun,” kata Dedi.

Baca Juga:  Waspada Wilayah Jabar Potensi Hujan Disertai Kilat

Menurut Dedi, terlepas siapa yang benar atau salah dalam kasus ini, sangat tidak elok seorang anak sampai melaporkan ibu kandung secara pidana ke polisi.

Dedi mengatakan, ia sangat concern terhadap persoalan seperti ini. Hal seperti ini, kata Dedi, pernah ia tunjukkan saat mendampingi seorang ibu di Garut, Jawa Barat, yang juga dilaporkan oleh anak dan menantunya ke polisi, hingga berujung di pengadilan.

Dedi mengatakan, kalaupun terjadi konflik dalam keluarga, seyogyanya diselesaikan secara kekeluargaan, jangan sampai menjadi kasus pidana karena akan merugikan semua pihak.

Sumiatun sendiri adalah warga RT 04/04, Desa Banjarsari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Gara-gara sepele. Tak disangka pertengkaran seorang ibu yakni Sumiatun (36) dengan anak kandungnya, A (19) berbuntut laporan polisi. Akibatnya, sang ibu harus mendekam di tahanan Polres Demak.

Baca Juga:  Dinkes Cianjur Tingkatkan Penelusuran Covid-19, Angka Penularan Tinggi

Sumiatun pun terancam hukuman lima tahun penjara. Sumiatun mengaku tak menyangka, sebab awal pertengkaran tersebut terjadi hanya karena persoalan pakaian.

Kepala Bagian Operasional Satreskrim Polres Demak Iptu Mujiono mengaku sudah berusaha memediasi ibu dan anak tersebut. Akan tetapi, sang anak tetap ingin melanjutkan ke kasus hukum. Sang ibu yang kesehariannya berjualan pakaian di Pasar Bintaro itu pun dikenai pasal penganiayaan dan penghapusan KDRT.

“Pelaku kita jerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Mujiono.

Cerita bermula dari Sumiatun yang bercerai dengan suaminya. Setelah perceraian Sumiatun dengan suami, anaknya A tinggal bersama sang ayah. Sejak saat itu Sumiatun menilai A menjadi membencinya.

Baca Juga:  Akibat Konsleting Listrik, Rumah Di Kecamatan Maniis Nyaris Ludes Terbakar

“Sejak ikut mantan suami, anak saya ini selalu menentang,” kata Sumiatun saat ditemui di Mapolres Demak, Jumat (8/1/2021).

A bersama mantan suami kemudian datang ke rumah Sumiatun untuk mengambil pakaian. Namun, pakaian anaknya itu telah dibuang Sumiatun karena jengkel dengan kelakuan sang anak.

“Karena jengkel semua pakaiannya saya buang,” kata Sumiatun.

Sumiatun dan A kemudian bertengkar karena masalah pakaian. Sang ibu lalu dilaporkan ke polisi atas insiden pertengkaran tersebut. A yang tidak terima wajahnya terkena kuku kemudian melapor ke kepolisian.

“Dia (A) marah karena pakaiannya saya buang sambil mendorong saya. Secara refleks saya pegang kerudungnya dan wajahnya kena kuku saya,” ujar Sumiatun.