Ridwan Kamil Beri Alasan Kenapa Jabar Hanya 20 Daerah Terapkan PSBB

JABARNEWS | BANDUNG – Sebanyak 20 daerah di Jawa Barat akan diberlakukanPembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional pada 11 sampai 25 Januari 2021.

Penerapan PSBB Proporsional di Jabar merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Adapun PSBB Proporsional ini di berlakukan terhadap daerah yakni Kabupaten Sukabumi, Sumedang, Cirebon, Garut, Karawang, Kuningan, Ciamis, Bandung, Bandung Barat, Majalengka, Bekasi, Subang, Bogor, Kota Depok, Tasikmalaya, Banjar, Bandung, Bogor, Bekasi, dan Cimahi.

Baca Juga:  Lima Komisioner Bawaslu Purwakarta Dilantik

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengungkapkan alasan kenapa hanya daerah tersebut yang melaksanakan PSBB Proporsional di Jawa Barat.

Menurut Ridwan Kamil, ada empat kriteria yang menjadi dasar penilaian. Pertama adalah tingkat kematian. Apabila tingkat kematian di daerah melebihi angka kematian rata-rata nasional, maka harus menerapkan PSBB Proporsional.

Baca Juga:  Waspada, Teroris Mujahidin Coba Rekrut Simpatisan

Kriteria kedua yaitu angka kesembuhan berada di bawah angka rata-rata nasional. Sementara kriteria ketiga apabila laju kasus aktif lebih cepat dari angka persentase nasional

“Kriteria terakhir yang harus PSBB Proporsional adalah jika bed occupancy ratio atau tingkat keterisian ruang perawatan di rumah sakit lebih buruk dari tingkat nasional,” jelasnya, dalam siaran pers, Jumat (8/1/2021).

Baca Juga:  Sidang Gratifikasi Eks Bupati Bandung Barat, Dua Mantan Pejabat Ini Menangis Sesenggukan

Emil pun memastikan penerapan PSBB Proporsional di 20 daerah akan diperkuat dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar yang akan segera diterbitkan.

“Pergub akan diterbitkan secepatnya dan akan disampaikan kepada 20 daerah yang akan melaksanakan PSBB Proporsional,” pungkasnya.