Besok, Kota Bandung Siap Berlakukan PPKM

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan memberlakukan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 11-25 Januari mendatang.

Keputusan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Nomor : 72/KS.13/HUKHAM tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Penanganan Corona Viruses Diseases 2019 (Covid-19) di Jawa Barat.

Dalam surat edaran yang keluar tanggal 8 Januari 2021, tertuang bahwa PPKM atau PSBB Proporsional akan serentak dilakukan di 20 daerah Kota/Kab Jawa Barat.

Baca Juga:  Hallo KPU Purwakarta ... Penyandang Disabilitas Di SLB Butuh Sosialisasi Pemilu

Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, PPKM di Kota Bandung akan diatur sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwal) yang akan segera keluar.

Menurutnya, dalam Perwal tersebut akan membatasi sejumlah aktivis masyarakat sebagaimana yang tertuang dalam SE Gubernur.

Baca Juga:  Ini Pesan Sekda Iwa Untuk Para Siswa Sekolah Dasar

“Pelaksanaannya kita lihat besok, Perwalnya seperti apa. Karena surat edaran Gubernur dengan berbagai ketentuannya juga brau saja keluar,” kata Ema yang juga menjabat Sekretaris Daerah Kota Bandung, Minggu (10/1/2021).

“Hari ini sedang dibahas sehingga Perwal harus segera sejalan dan menyesuaikan,” tambahnya.

Menurut Ema, dalam Perwal tersebut akan mengatur dengan mempertimbangkan berbagai hal. Mulai dari pengaturan jam operasional mal, bekerja, beribadah dan lain-lain.

Baca Juga:  Minimalisir Bencana, Pemprov Jabar Perluas Tahura

“Kita sedang mempertimbangkan apakah (operasional mal) pukul 19.00 WIB atau 20.00 WIB,” ucapnya.

Namun di luar itu, Ema mengajak seluruh masyarakat Kota Bandung bersama-sama mentaati peraturan pemerintah, terutama dalam penerapan protokol kesehatan.

“Kapan pun, dimana pun, saya selalu mengingatkan. Disiplin Prokes adalah keniscayaan,” tutupnya.

Penulis: Rian Nugraha