Terekam CCTV, Pencuri Ikan Cupang Ditangkap Polisi

JABARNEWS I SERDANG BEDAGAI – Dua pelaku pencuri ikan cupang berhasil ditangkap polisi setelah aksi keduanya terekam kamera pengawas (CCTV) yang ada disekitar lokasi, Sabtu (9/1/2021) malam.

Kasubag Humas Polres Serdang Bedagai, AKP Sopian mengatakan, kedua pelaku berhasil ditangkap, yakni Miswadi alias Adi (37) dan M Roy Sandika alias Roy (22) keduanya warga Desa Penggalangan, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.

Baca Juga:  Sosok Perempuan di Balik Kasus Jaringan Narkoba Irjen Teddy, Jadi Penghubung ke Oknum Polisi

“Kedua pelaku ditangkap atas kasus pencurian ikan cupang milik Satria Wibowo di Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban sebanyak 110 ekor,” katanya, Minggu (10/1/2021).

Ia menjelaskan, korban mengetahui ikan cupang yang di ternaknya dicuri setelah membuka rekaman kamera cctv. Dalam rekaman kamera itu terlihat dia orang tidak dikenal masuk kedalam lokasi tempat peternakan ikan cupang miliknya.

Baca Juga:  PMI Cianjur Gelar Pelatihan Spesialisasi Untuk Tingkatkan Kemapuan KRS

“Korban mengetahui ikan cupang miliknya hilang setelah membuka rekaman kamera cctv, terlihat kedua pelaku saat masuk terekam kamera cctv yang ada disekitar lokasi,” ucap AKP Sopian.

Menurutnya, aksi pencurian terjadi, Rabu (6/1/2021) sekira pukul 01.00 WIB, setelah korban mendapat informasi ternak ikan cupang miliknya dimasuki pelaku. Korban kehilangan 110 ekor ikan cupang jenis Avatar Cold.

Baca Juga:  Diprediksi Gelombang Tinggi, Nelayan Palabuhanratu Santai-santai Saja

“Atas kejadian itu korban menderita kerugian Rp150 juta,” terangnya.

Masih kata dia, polisi sempat kesulitan meringkus salah satu pelaku yang sempat sembunyi. Hasil informasi masyarakat, Roy Sandika berhasil ditangkap dari bersembunyi di Desa Matapao, Kecamatan Teluk Mengkudu.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tutupnya.

Penulis: Ahmad Putra