BNPB Jamin Pemerintah Bakal Ganti Kerugian Korban Bencana di Sumedang

JABARNEWS | SUMEDANG – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) meninjau lokasi terjadi bencana alam tanah longsor yang terjadi di Cimanggung, Kabupaten Sumedang pada Sabtu (9/1/2021).

Kepala BNPB, Doni Monardo mengungkapkan, pihaknya turut berduka cita yang sangat mendalam atas bencana alam tersebut. Bencana tersebut menimbulkan kerugian harta benda bagi masyarakat termasuk juga personil yang bertugas.

“Atas kejadian ini Pemerintah Pusat bersama Pemprov Jabar memberikan dukungan agar bisa meringankan beban masyarakat,” kata Doni saat berada di lokasi bencana, Minggu (10/1/2021).

Baca Juga:  Ada 13 Titik Penyekatan di Perbatasan Kabupaten Bogor, Cek Lokasinya!

Pemprov Jabar serta Pemda Sumedang telah melakukan evakuasi terhadap warga yang berada di kawasan bencana untuk ditempatkan di pengungsian sementara sebanyak 150 orang. Sedangkan, bagi korban jiwa atas bencana tersebut telah diurus dengan baik.

“Kita doakan semoga mendapatkan tempat yang terbaik dan diampuni segala dosanya serta keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” ucapnya.

Doni mengimbau kepada masyarakat agar tidak dulu menempati rumah di kawasan tersebut hingga Pemerintah Pusat dan Pemprov mengeluarkan hasil kajian maupun pendataan terhadap hunian yang boleh ditempati. Selanjutnya, untuk jangka pendek pihaknya berharap ada kesadaran masyarakat di wilayah lokasi bencana untuk bersedia direlokasi.

Baca Juga:  BMKG: Waspadai Gelombang Tinggi di Laut Jawa 25-26 Februari 2021!

“Bagi yang sudah diputuskan bahwa kawasan itu zona merah bencana, masyarakat harus ikhlas melepaskan rumah dan tanah untuk direlokasi di tempat yang baru,” imbaunya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Doni, Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir telah menyiapkan lahan desa untuk relokasi untuk masyarakat yang huniannya tidak boleh ditempati. Selain itu, Presiden Joko Widodo telah memberikan dana stimulan bagi masyarakat yang terdampak bencana.

Baca Juga:  Tidak Ada Tilang Manual selama Operasi Patuh 2022, Ini Cara Polisi Menindak Pelanggar Lalu Lintas

“Untuk rumah rusak berat senilai Rp50 juta, rumah rusak sedang senilai Rp25 juta, dan yang rusak ringan senilai Rp10 juta,” ucapnya.

Dengan demikian, pihaknya berharap bagi rumah yang mengalami kerusakan berat dapat sesegera mungkin dibangun bersama dengan Pemprov didukung oleh TNI dan Polri. Jika hal tersebut telah diselesaikan Pemerintah Pusat melalui BNPB yang didukung juga Kementerian PUPR, Kementerian Sosial, dan Kementerian lainnya akan segera melakukan langkah-langkah guna meringankan beban masyarakat yang terdampak.

Penulis: Rian Nugraha