Tak Jadi di Perbatasan, Ini Lokasi Cek Poin PPKM di Cimahi

JABARNEWS | CIMAHI – Pemerintah Kota Cimahi tidak jadi mengaktifkan kembali cek poin di wilayah perbatasan dengan daerah lain selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Meski begitu, Pemkot Cimahi akan melakukan pengawasan dan penjagaan aktivitas masyarakat selama 24 jam. Caranya ialah dengan membangun posko cek poin di setiap kecamatan.

Di setiap lokasi cek poin, nanti petugas akan memeriksa suhu tubuh dan identitas diri dari setiap warga. Warga juga akan ditanya memiliki keperluan apa melakukan aktivitas di luar rumah.

Baca Juga:  Setelah Sosialisasi Diharapkan Pemuda Jauhi Narkoba

Kepala Dinas Perhubungan Kota Cimahi Hendra Gunawan mengatakan, batalnya pengaktifan cek poin di perbatasan karena pelaksanaan PPKM akan lebih difokuskan pada pengawasan di wilayah kecamatan dan kelurahan.

“Untuk empat cek poin di perbatasan tidak jadi. Gantinya kita buat tiga posko di kecamatan dan satu posko utama di Alun-alun Cimahi. Dengan posko kecamatan, jadi pengawasan lebih terfokus,” kata Hendra, Minggu (10/1/2021).

Petugas yang berjaga di posko tiap kecamatan juga akan melakukan patroli statis dan mobile ke perkantoran, pusat perbelanjaan, dan titik keramaian lainnya.

Baca Juga:  Sidang Perjalanan Fiktif DPRD Purwakarta, Penyakit Lupa Menjangkiti Saksi

“Di tiap kecamatan itu petugas jaga mulai jam 6 pagi sampai jam 2 siang, lalu jam 2 siang sampai jam 10 malam. Jam 10 malam lanjut sampai pagi. Pengawasan tidak cuma statis tapi mobile juga,” bebernya.

Posko yang ada di Alun-alun Cimahi berfungsi sebagai pengawas arus kendaraan dari luar daerah ke Kota Cimahi. Selain itu, juga untuk mengawasi potensi munculnya kerumunan di pusat kota.

“Kalau posko yang di Alun-alun, itu untuk mengecek kerumunan di pusat kota. Apalagi ada kendaraan yang lalu lalang lewat Cimahi,” katanya.

Baca Juga:  M.Iriawan Resmi Jadi Penjabat Gubernur Jabar

“Nanti kan pasti ke kelurahan juga, nah sudah ada posko kecamatan jadi ada beberapa lapis penjagaan,” sambung Hendra.

Selama PPKM, selain aktivitas perkantoran dan pertokoan yang dibatasi, kapasitas penumpang pada angkutan umum pun dibatasi maksimal hanya 50 persen.

“Untuk angkot juga dibatasi maksimal 50 persen, dan sudah kami informasikan ke sopir. Kalau untuk ojek online, aturannya kan ada di pusat, nanti kami tunggu arahan,” tukasnya.

Penulis: Yoyo W