Soal PPKM, Satgas Covid-19 Jabar: Kegiatan di Fasilitas Umum Dibatasi

JABARNEWS | BANDUNG – Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Daerah Provinsi Jawa Barat, Daud Achmad menegaskan bahwa selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sektor esensial yang berkaitan kebutuhan pokok masyarakat dapat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan dengan ketat.

“Kegiatan dan jam operasional untuk restoran, rumah, makan, pusat perbelanjaan, dan usaha sejenis. Kegiatan ibadah di tempat ibadah diizinkan dengan pengaturan pembatasan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” kata Daud di Bandung, Minggu (10/1/2021).

Baca Juga:  Kapolda Jabar: Besar, Penyumbang Kecelakaan Dari Kaum Milenial

“Semua kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dibatasi dengan ketat. Termasuk kapasitas dan jam operasional transportasi umum,” tambahnya.

Menurut Daud, penerapan protokol kesehatan harus disertai dengan peningkatan tracking, tracing, dan treatment. Selain itu, fasilitas kesehatan, kapasitas tempat tidur, ruang Intensive Care Unit (ICU), maupun tempat isolasi, harus diperkuat.

“Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara dan penanggung jawab fasilitas umum yang melaksanakan kegiatan wajib melaksanakan protokol kesehatan. Mulai dari memakai masker, membatasi interaksi fisik dan menjaga jarak, sampai menghindari kerumunan,” ucapnya.

Baca Juga:  Cara Mudah Mengatasi Gatal pada Kulit secara Alami

Daud menjelaskan, pelaku perjalanan yang akan memasuki wilayah Jabar harus memenuhi berbagai ketentuan. Pertama, bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing dan patuh terhadap regulasi yang berlaku.

“Pihak yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan Peraturan Gubernur Jabar Nomor 60 Tahun 2020,” jelasnya.

Pelaku perjalanan pun harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab dengan metode PCR ataupun rapid test antigen. Surat tersebut harus dikeluarkan paling lama tiga hari sebelum keberangkatan menuju Jabar.

Baca Juga:  Ribuan Miras Diamankan Di Purwakarta

“Selama berada di Jabar wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku,” ujarnya.

“Bagi pelaku perjalanan yang berangkat dari Jabar, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Jabar,” tutupnya.

Khusus bagi 20 daerah yang akan menerapkan PSBB Proporsional wajib melaksanakan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Penulis: Rian Nugraha