PPKM Telah Dimulai, Pemkab Ciamis Batasi Jumlah Jamaah di Tempat Ibadah

JABARNEWS | CIAMIS – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kabupaten Ciamis telah secara resmi dimulai sejak tanggal 11 Januari hingga 25 Januari 2021.

Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis akan menerapkan beberapa hal kebijakan termasuk pembatasan sosial di tempat ibadah.

Kemarin, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya telah melakukan rapat yang dilakukan secara virtual bersama pengurus MUI, PPDI Ciamis, seluruh Camat di Kabupaten Ciamis, Seluruh Kepala Desa hingga Apdesi.

Baca Juga:  Daftar Besaran Gaji Kepala Desa dan Perangkatnya Tahun 2023

Hasilnya, setelah mempertimbangkan kepada instruksi Mendagri nomor 1 tahun 2021 dan surat edaran Gubernur Jabar, nomor 72.KS.13/Hukham tentang pelaksanaan PPKM dalam penanganan Covid-19 Pemkab Ciamis resmi memberlakukan pembatasan sosial.

Baca Juga:  TOP 5 MasterChef Indonesia Season 11, Persaingan Semakin Panas!

“Berdasarkan hasil analisa dari Satgas Covid-19 Jabar jika Ciamis harus melaksanakan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat,” ujar Bupati.

Herdiat menerangkan, beberapa daerah yang harus melaksanakan PSBB itu diantaranya, Depok, Bekasi, Bogor, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Bandung Barat dan Kota Cimahi.

Baca Juga:  Duh! Ganjar Pranowo Tidak Diundang di Acara PDIP

“Namun Bapak Gubernur Jabar –Ridwan Kamil– memiliki kebijakan lain, yakni menerapkan PPKM,” katanya.

Fokus utama dalam melakukan PPKM ini kata Herdiat, berupa pengetatan protokol kesehatan secara konsisten di beberapa tempat seperti tempat ibadah dan sebagainya yang semestinya tidak boleh melebihi batas 50 persen dari kapasitas. (Red)