Walhi Desak Pemprov Jabar dan Pemkab Purwakarta Tutup Galian Ilegal di Sukatani

JABARNEWS | BANDUNG – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta untuk segera menindak tegas dengan menutup tambang ilegal galian tanah C di Sukatani.

Ketua Dewan Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Dedi Kurniawan mengatakan, lokasi galian tanah C di Sukatani tersebut masuk ke dalam kawasan perhutani yang jelas melanggar regulasi. Oleh karena itu, lanjut dia, tambang itu sudah harus ditindak secara hukum oleh Aparat Penegak Hukum (APH), baik TNI maupun Polri.

“Nah, hal ini penting untuk kita ketahui dan saya atas nama lembaga (Walhi Jabar) memprotes keras pertambangan-pertambangan di wilayah Purwakarta dan meminta Bupati Purwakarta dan Gubernur Jawa Barat serta Aparat Penegak Hukum terkait untuk memberhentikan tambang-tambang tersebut,” kata Dedi saat dihubungi jabarnews.com, Senin (11/1/2021).

Baca Juga:  Keren, Enam Destinasi Wisata di Jabar Ini Jadi Percontohan CHSE

Tak hanya itu, dia meminta, proses izin yang akan dilakukan terkait pertambangan harus mempunyai analisa-analisa terkait dampak lingkungan ke depan dan juga kepentingan-kepentingan sumber daya alam.

“Jadi jangan sampai dampaknya terhadap lingkungan itu terjadi banjir, kekurangan air kemudian hal-hal lain kerawanan masyarakat seperti terjadi longsoran dan banjir,” jelasnya.

Baca Juga:  Berikut Profil Sassha Carissa, Saksi Kasus Prostitusi TA

Menurut Dedi, permasalahan yang paling besar muncul dari tambang-tambang galian C ilegal, yakni diabaikan tanpa ada tindakan tegas dari Pemerintah Daerah baik Pemkab Purwakarta maupun Pemprov Jabar. Dia menyebut, hal tersebut karena ada diindikasikan untuk kepentingan pembangunan strategis nasional.

“Seharusnya, dalam pembangunan ada aparat yang datang dan mempertanyakan izin dan sebagainya, ini tambang yang yang sudah jelas ilegal itu mereka tidak bisa memberhentikannya. Karena ada kepentingan sehingga kebijakan yang politis memang tidak berpihak pada lingkungan,” ucapnya.

Dalam konteks legal, Dedi mengungkapkan bahwa dampak lingkungan akan sangat berdampak, mengingat proses illegal itu seenaknya, berbeda dengan proses yang legal yang diawasi dan diatur tata cara penambangannya.

Baca Juga:  Brimob Polda Jabar Geruduk Sejumlah Warga di Cipanas Cianjur

“Itu illegal, pasti pake kekuatan tangan besi untuk memback up itu. Sehingga jelas akan berdampak sangat signifikan pada lingkungan,” ungkapnya.

Terkait maraknya galian ilegal di Purwakarta, Dedi manyatakan, hal ini akibat dari dampak kebijakan strategis infrastruktur nasional yang membutuhkan banyak bahan baku tanah merah seperti di Jakarta, termasuk Jabar. Seperti diantaranya, pembangunan MRT yang memerlukan bahan baku tanah merah yang cukup tinggi.

Penulis: Rian Nugraha