Kadis Pariwisata: Lokasi Wisata Rentan Jadi Klaster Covid-19, Prokes Wajib Dipatuhi

JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Kepala dinas pariwisata Kabupaten Serdang Bedagai, Sudarno ingatkan pengelola lokasi wisata yang ada di Kabupaten Serdang Bedagai agar tetap menghimbau seluruh wisatawan agar tetap mematuhi protokol kesehatan mulai masuk dan saat berada didalam lokasi wisata.

“Pengelola lokasi wisata kita ingatkan agar menghimbau wisatawan untuk mematuhi protokol kesehatan,” katanya, Senin (11/1/2021).

Baca Juga:  Piala Presiden 2022: Link Live Streaming PSS Sleman vs Borneo FC

Menurutnya, lokasi wisata salah satu tempat yang sangat rentan akan terbentuknya klaster baru Covid-19, terutama hari libur, lokasi wisata dipenuhi wisatawan yang datang dari berbagai daerah. Untuk mencegah penularan dan penyebaran Covid-19 dengan mematuhi protokol kesehatan.

“Lokasi wisata rentan penularan dan penyebaran Covid-19, untuk itu wisatawan harus mematuhi protokol kesehatan,” ucap Sudarno.

Baca Juga:  Akibat Dua Pasien Covid-19 Meninggal Dunia, Kota Banjar Kembali Berstatus PPKM Level 2

Dia menjelaskan, apabila protokol kesehatan tidak dilaksanakan di lokasi wisata, maka pengelola lokasi wisata melanggar Peraturan Bupati nomor 35 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Serdang Bedagai.

“Melanggar Perbup nomor 35 tahun 2020, bisa kena sanksi berat dengan penghentian sementara operasional sesuai dengan pasal yang tertera, bahkan pencabutan izin usaha” pungkasnya.

Baca Juga:  Ada Layanan Uji Emisi Gratis, Berikut Lokasi dan Cara Daftarnya

Masih kata dia, di masa pandemi ini, dinas Pariwisata Serdang Bedagai terus mensosialisasikan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran dan terbentuknya klaster baru Covid-19, terutama di lokasi wisata yang begitu banyak di Kabupaten Serdang Bedagai.

“Pengelola lokasi wisata harus mendukung pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan mematuhi protokol kesehatan,” tukasnya.

Penulis: Ahmad Putra