Pemerintah Naikkan Cukai Rokok 10,04% Berlaku Per Januari 2018

JABAR NEWS | JAKARTA – Mempertimbangkan pandangan masyarakat terutama dari aspek kesehatan, agar konsumsi rokok harus terus dikendalikan, dan juga untuk mencegah makin banyaknya peredaran rokok ilegal. Pemerintah memutuskan akan menaikkan cukai rokok sebesar 10,04%, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2018 mendatang.

Keputusan kenaikan cukai rokok itu, disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati usai melakukan Rapat Terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Istana Merdeka, Jakarta, dikutip dari laman setkab.go.id, Kamis (19/10/2017).

Baca Juga:  Mensos Minta Warga Gotong Royong Distribusikan Sembako

Ditambahkan Menkeu Sri Mulyani Indrawati, selain kedua pertimbangan di atas, kenaikan cukai rokok per 1 Januari 2018 ini juga memperhatikan dampaknya terhadap kesempatan kerja terutama kepada petani maupun buruh rokok, dan tentu juga penerimaan negara.

Kenaikan cukai sebesar 10,04 persen ini, lanjut Menkeu, dibarengi juga dengan perubahan dari sisi pengelompokan, dimana komposisi dari masing-masing, antara rokok yang sifatnya adalah produksi mesin dengan produk tangan itu juga berbeda.

Baca Juga:  Indonesia Best BUMD Award 2021 Anugerahi Penghargaan Untuk Enam Perusahaan Ini

“Walaupun secara rata-rata (kenaikan) 10,04, tidak berarti bahwa semuanya tarifnya hanya naik 10,04. Ada yang naik lebih tinggi, ada yang naiknya lebih rendah,” jelas Menkeu.

Mengenai nasib petani tembakau yang kemungkinan terkena dampak dari kenaikan cukai rokok ini, Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan, bahwa Presiden telah mengarahkan supaya Menko Perekonomian dan semua menteri mengeluarkan pemikiran ke depan. Terutama kepada para petani tembakau agar dilakukan pemikiran supaya mereka mulai mempersiapkan pada penanaman produk-produk yang lainnya dalam jangka waktu ke depan.

Baca Juga:  Ini Tarif Tes PCR yang Ditetapkan Pemerintah

“Sehingga pada saat kita makin memenuhi masalah kesehatan, maka mereka-mereka yang terkena dampaknya sudah mendapatkan dukungan bantuan dari pemerintah untuk bisa mendapatkan alternatif kegiatan dari penghasilan mereka,” pungkas Menkeu.

Rapat terbatas itu dihadiri oleh Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menko PMK Puan Maharani, Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Mensesneg Pratikno, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung. (*)

Jabar News | Berita Jawa Barat