Dibujuk Dedi Mulyadi, Anak yang Polisikan Ibunya di Demak Tolak Cabut Laporan

JABARNEWS | DEMAK – Anggota DPR RI Dedi Mulyadi turun tangan dalam konflik antara ibu dan anak berujung ke proses hukum. Sang ibu sempat mendekam di sel tahanan Polres Demak, Jawa Tengah.

Dedi turun langsung menemui ibu Sumiatun (36) yang sempat mendekam selama dua malam di ruang tahanan Mapolres Demak, Minggu (10/1/2021).

Dedi Mulyadi sempat menelepon anak kandung Sumiatun, yakni A (19) yang melaporkan ibunya ke polisi dan berbuntut dengan penahanan.

Dalam perbincangannya, A mengatakan Gadis yang saat ini sedang menempuh pendidikan di salah satu perguruan tinggi jurusan teknologi logistik di Jakarta tersebut memaafkan ibunya atas tindakan yang dinilai menganiaya.

“Saya memaafkan ibu, tetapi tidak mau mencabut laporan. Biarlah proses hukum terhadap ibu saya tetap berjalan,” ucap A. Upaya Dedi Mulyadi

Baca Juga:  Tiga Penyebab Ini Bisa Membuat Mata Kalian Menjadi Minus

Perbincangan melalui telepon seluler tersebut disaksikan oleh keluarga S, termasuk adik A yang masih duduk di bangku SMP. Adik A bahkan meneteskan air mata mendengar perbincangan ibunya dengan Dedi.

“Saya akan menjumpai A dan akan mencoba terus melakukan pendekatan supaya ia mencabut gugatan terhadap ibu kandungnya. Sekeras-kerasnya hati insya Allah pada akhirnya akan luluh juga,” ucap Dedi.

Sementara itu, dalam misinya Dedi Mulyadi untuk membebaskan ibu Sumuitun (36) yang sempat mendekam selama dua malam di ruang tahanan Mapolres Demak Sebelum menemuinya, Dedi terlebih dahulu menyambangi kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Demak Raya untuk menemui Haryanto, pengacara yang ditunjuk Sumiatun untuk mendampingi kasusnya.

Sesampai di Polres Demak, ia dan kuasa hukum Sumuitun ditemui oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort (Kasatreskrim Polres) Demak, AKP Muhammad Fachur Rozi.

Baca Juga:  Warga Tasik Gelar Salat Gaib Dan Galang Dana Untuk NTB

AKP Rozi memberikan keterangan bahwa pagi ini Sumuitun sudah dipulangkan ke rumah setelah mendapat jaminan penangguhan penahanan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Demak Fahrudin Bisri Slamet. Dedi Mulyadi mengungkapkan rasa syukur atas penangguhan penahanan terhadap Sumuitun.

“Harapannya agar kasus yang menimpa ibu dan anak kandung ini bisa terselesaikan secepatnya. Jangan berlarut-larut lah. Nggak ada yang namanya mantan anak atau mantan ibu. Yang ada mantan suami atau mantan istri,” ungkap Dedi.

Meski si ibu sudah mendapat surat jaminan penangguhan penahanan dari Ketua DPRD Demak dan juga dari Kepala Desa Banjarsari Kecamatan Sayung Demak, tetapi sesuai tujuan semula, Dedi Mulyadi tetap menyerahkan berkas penangguhan penahanan darinya.

Baca Juga:  Ini Imbauan Kapolrestabes Bandung Untuk Mudik Lebaran

“Sebagai bentuk support dan empati terhadap nasib Sumuitun,” terang Dedi.

Dari Mapolres Demak, Dedi Mulyadi melanjutkan perjalanan menyambangi rumah S yang tak jauh dari pesisir pantura. Di bangunan berlantai dua itu, Ibu (Sumuitun) didampingi anak nomor dua (adik kandung pelapor) dan anggota keluarga yang lain serta ketua RT setempat menerima kunjungan tersebut.

Dalam perbincangannya dengan wakil ketua Komisi IV DPR RI, Sumuitun menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada semua pihak yang bersimpati terhadap kasusnya.

“Terima kasih atas perhatiannya, Pak. Saya berharap kasus ini segera selesai. Saya memaafkan anak saya apapun yang dia lakukan, itu karena pikirannya belum terbuka,” ungkap S dengan suara tersendat.