Lantik Pj Sekda Cianjur, Herman Ingatkan Masyarakat Patuhi AKB

JABARNEWS I CIANJUR – Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman lantik Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cianjur, Dodit Ardian Pancapana di ruang Garuda, Pendopo, Jalan Siliwangi, Senin (11/1/2021).

Dalam pelantikan tersebut, Herman mengingatkan bahwa saat ini sedang dilakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sesuai surat edaran Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor: 443/ Kep.11-Hukham/2021.

“Saya tak pernah bosan, lelah dan kendor selalu mengingatkan kepada stakeholder dan masyarakat, selalu patuhi protokol kesehatan,” kata Herman.

Baca Juga:  Di Majalengka, Stok Darah Terus Berkurang

Dia mengungkapkan, kini diberlakukan kembali Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) hingga PSSB, di 20 daerah dan tujuh daerah kabupaten/kota dalam rangka penanganan dan pencegahan.

“Pemberlakukan AKB dalam rangka penanganan Covid-19 di tujuh daerah kabupaten/ kota, terhitung tanggal 11-25 Januari 2021, termasuk di Cianjur,” ungkapnya.

Sementara itu, Pj. Sekda Pemkab Cianjur, Dodit menyampaikan, akan langsung melaksanakan tugas prioritas sesuai arahan Bupati Cianjur, mengenai APBD segera diselesaikan dalam waktu singkat. Sehingga, jalannya pemerintahan dalam pelayanan publik berjalan lancar.

Baca Juga:  Doni Monardo Tegaskan Tempat Wisata Harus Ditutup Jika Lampaui Kapasitas

“Ya, termasuk bagaimana penganggaran dapat secepatnya berjalan,” ujarnya.

Dia menuturkan, akan langsung bertemu TAPD untuk memastikan bahwa proses penggaran bisa berjalan. Sehingga secepatnya kegiatan pelayanan publik di Kabupaten Cianjur bisa didukung.

“Dengan penganggaran yang optimal,” singkat Dodit.

Baca Juga:  Bahaya, 7 Perguruan Tinggi Negeri Terkena Paham Radikal

Untuk diketahui, pelantikan Pj. Sekda disaksikan Asisten Administrasi (Asmid) Setda Provinsi Jabar Dr. H. Dudi Sudradjat Abdurachim, Kepala BKD Provinsi Jabar Yerry Yanuar, serta dihadiri para kepala OPD serta Forkopimda, dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Acara pelantikan tersebut tetap mengikuti aturan protokol kesehatan (Prokes) wajib menerapkan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan (3M).

Penulis: Mamat Mulyadi