Tidak Ada Cek Point Selama PSBB Proporsional, Begini Penjelasan Pemkot Bandung

JABARNEWS | BANDUNG – Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna memastikan bahwa Pemkot Bandung tidak akan memberlakukan cek point pada PSBB Proporsional. Menurutnya, pemberlakuan cek point dinilai tidak relevan dengan penekanan penyebaran Covid-19 di Kota Bandung.

Sebagai gantinya, dia mengatakan Pemkot Bandung akan melakukan peningkatan pengawasan untuk menekan penyebaran Covid-19 di wilayahnya. Dia menganggap, hal tersebut lebih efektik daripada memberlakukan cek point.

“Kita juga sepakat tidak ada cek point, kita lebih mengintensifkan untuk melakukan proses pengawasan dan penegakan hukum secara lebih maksimal, itu yang secara umum diatur dan nanti dilaksanakan di lapangan seperti itu,” kata Ema di Balai Kota Bandung, Senin (11/1/2021).

Baca Juga:  Lapas Kelas IIB Purwakarta Bekali Warga Binaan Keterampilan Tata Boga

Dia menjelaskan, pihaknya telah melakukan koordinasi, evaluasi, dan kajian terhadap opsi pemberlakuan cek point selama PSBB Proporsional. Hasilnya, lanjut Ema, pemberlakuan cek point dinilai tidak efektif dalam menekan angka penyebaran covid-19 di Kota Bandung.

“Setelah saya evaluasi, pertama apa yang akan dilakukan di dalam cek poin, kalau hanya sebatas memeriksa KTP, saya pikir tidak memiliki relevansi dengan situasi kondisi Covid-19. Tetapi yang paling utama, hal-hal yang bisa menimbulkan persoalan bagi perkembangan Covid-19, itu yang harus dieliminir, contoh potensi kerumunan kita cegah apalagi ada kerumunan,” tambahnya.

Baca Juga:  Pemkab Purwakarta Dorong Perkembangan Kopi Asli Purwakarta

Ema mengungkapkan, untuk membatasi kegiatan masyarakat di Kota Bandung, pemberlakuan buka-tutup jalan akan tetap diberlakukan.

“Penyekatan jalan, bisa aja sama dengan yang kemarin, bisa aja ada perluasan, nanti dishub lah yang teknis,” ungkapnya.

Baca Juga:  Yana Mulyana Minta DPU Teliti Sungai di Balai Kota Bandung

Kendati demikian, Ema menilai bahwa aturan-aturan selama PSBB Proporsional di Kota Bandung akan tertuang dalam Peraturan Wali Kota. Saat ini, sambung dia, Perwal tersebut sedang dalam proses penandatangan oleh Wali Kota Bandung.

“Perwal idealnya mulai hari ini berlaku, saat ini sedang proses penandatanganan, mohon maklum, karena proses itu sekarang tidak bisa langsung menghadap beliau,” tutupnya.