Hari Pertama PPKM, Masih Ada Warga Tak Pakai Masker di Lembang

JABARNEWS | BANDUNG BARAT – Sejumlah warga masih kedapatan tidak menggunakan masker pada hari pertama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kabupaten Bandung Barat, Senin (11/1/2021).

Kondisi tersebut terjadi saat petugas kepolisian melakukan operasi yustisi di kawasan Lembang. Kepada warga yang tidak memakai masker, petugas langsung memberikan masker dan menyuruh untuk mengenakan masker tersebut.

Petugas kepolisian juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang masih belum memahami tentang PPKM atau pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional. Sosialisasi dan operasi yustisi digelar di sekitar Alun-alun Lembang.

Baca Juga:  Terjatuh Saat Mancing, Warga Subang Ditemukan Tewas di Bendungan Cipondoh

Kanit Sabhara Polsek Lembang AKP Benidiktus mengatakan, pelaksanaan PPKM sesuai instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.

“Hari ini kita laksanakan kegiatan operasi yustisi penggunaan masker, peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan untuk pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19,” kata Benidiktus, Senin (11/1/2021).

Baca Juga:  Yuk Kenali Tiga Program Mudik Ala Pemprov Jabar

Dari hasil operasi, sebanyak 9 orang terjaring tidak menggunakan masker. Mereka seluruhnya langsung didata dan dicatat identitasnya, sementara warga yang tidak menggunakan masker dengan benar langasung ditegur.

“Ada sebanyak 19 orang warga yang membawa masker, tapi tidak dipakai. Mereka langsung kami tegur,” ucapnya.

Kepolisian terus mengimbau warga agar selalu menerapkan protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Apalagi, sekarang sedang berlaku PPKM di wilayah Jawa-Bali hingga 14 hari ke depan.

Baca Juga:  Bulog Divre Jabar Pastikan Persedian Beras Aman

“Kita akan terus gencarkan operasi, sasarannya tempat keramaian seperti pasar, alun-alun, dan lain sebagainya. Bagi masyarakat yang melanggar bisa dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) yang sudah diatur,” jelasnya.

Penulis: Yoyo W