Setelah 3 Hari Sosialisasi, Pelanggar PPKM Baru Diberi Sanksi Sosial

JABARNEWS | CIMAHI – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi mulai melakukan Sosialisasi terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional.

Termasuk di Cimahi, PPKM atau PSBB Proporsional serentak dilakukan di 20 daerah di Jawa Barat pada 11-25 Januari 2021. Sebagai tahap awal, Pemkot Cimahi melakukan sosialisasi terlebih dahulu.

“Kita hari ini laksanakan sosialisasi kepada masyarakat, woro-woro sampai hari ketiga nanti,” kata Plt. Wali Kota Cimahi Ngatiyana di Kantor Kecamatan Cimahi Utara, Cibabat, Kota Cimahi, Senin (11/1/2021).

Baca Juga:  Cinta Penggila Harley

Setelah hari ketiga, lanjut Ngatiyana, Pemkot Cimahi baru akan memberikan sanksi sosial kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran.

Dia menyebutkan, Pemkot Cimahi tengah membangun beberapa Posko Satgas Covid-19. Posko ini dibagi menjadi dua kategori, yaitu posko statis dan mobile.

Baca Juga:  Sakit, Polisi Jadwal Ulang Pemanggilan Mantan Wali Kota Depok

Untuk posko statis terdapat di satu titik yaitu di Alun-Alun Cimahi. Adapun posko mobile ditempatkan di ketiga kantor kecamatan yang ada di Kota Cimahi.

“Untuk toko dan pusat perbelanjaan, tidak boleh buka setelah jam 19.00. Kalau sudah peringatan sekali, dua kali, tiga kali, masih terjadi pelanggaran juga, kalau perlu ditutup ya ditutup. Namun, kami dulukan upaya-upaya persuasif,” katanya.

Baca Juga:  Selain Boyong Juara, Timnas U-22 Indonesia Dominasi Penghargaan Piala AFF U-22 2019

Ngatiyana optimistis bahwa masyarakat Kota Cimahi akan patuh terhadap pemberlakuan PPKM. Dengan kesadaran bahwa PPKM bukan demi kepentingan pribadi, melainkan untuk kepentingan bersama.

“Kalau disuruh tutup jam 8, ya mereka tutup jam 8. Nah, ini salah satunya memperlihatkan bahwa masyarakat Kota Cimahi sudah menyadari dan merasa bertanggung jawab terhadap keselamatan kita bersama,” katanya.

Penulis: Yoyo W