JABARNEWS | PURWAKARTA - Gegara melanggar aturan yang berlaku, sebanyak tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Pemda Purwakarta diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat.
Menurut, Kepala BKPSDM Purwakarta, Asep Supriatna, sepanjang tahun 2020, ada 3 orang ASN yang mendapatkan sanksi berupa pemberhentian atau pemecatan.
Dijelaskannya, ketiga ASN tersebut diantaranya, 1 ASN diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat karena melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 1990.
“Sedangkan 2 ASN lainnya diberhentikan karena melanggar PP 53 tahun 2010. Secara akumulasi dalam setahun mereka tidak masuk kerja lebih dari 46 hari,” papar Asep, pada Selasa (12/1/2021).
Selain itu, Asep menambahkan, ada 3 ASN yang disanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah. Kemudian pemberian sanksi pembebasan dari jabatan kepada 3 orang ASN.
Halaman selanjutnya 1 2
Menurut, Kepala BKPSDM Purwakarta, Asep Supriatna, sepanjang tahun 2020, ada 3 orang ASN yang mendapatkan sanksi berupa pemberhentian atau pemecatan.
Baca Juga:
Sektor Usaha Terdampak Covid-19, Toto Purwanto: Harus Segera Dibantu Permodalan
Pembebasan Lahan Tol Cisumdawu Ditargetkan Selesai Bulan Depan
Dijelaskannya, ketiga ASN tersebut diantaranya, 1 ASN diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat karena melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 1990.
“Sedangkan 2 ASN lainnya diberhentikan karena melanggar PP 53 tahun 2010. Secara akumulasi dalam setahun mereka tidak masuk kerja lebih dari 46 hari,” papar Asep, pada Selasa (12/1/2021).
Selain itu, Asep menambahkan, ada 3 ASN yang disanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah. Kemudian pemberian sanksi pembebasan dari jabatan kepada 3 orang ASN.
Halaman selanjutnya 1 2