Tahun 2020, Tiga ASN Purwakarta Dipecat, Kepala BKPSDM Imbau Begini

JABARNEWS | PURWAKARTA – Gegara melanggar aturan yang berlaku, sebanyak tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Pemda Purwakarta diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat.

Menurut, Kepala BKPSDM Purwakarta, Asep Supriatna, sepanjang tahun 2020, ada 3 orang ASN yang mendapatkan sanksi berupa pemberhentian atau pemecatan.

Dijelaskannya, ketiga ASN tersebut diantaranya, 1 ASN diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat karena melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 1990.

Baca Juga:  Dinkes Kota Bandung Targetkan Pantau 1.700 Lokasi KTR

“Sedangkan 2 ASN lainnya diberhentikan karena melanggar PP 53 tahun 2010. Secara akumulasi dalam setahun mereka tidak masuk kerja lebih dari 46 hari,” papar Asep, pada Selasa (12/1/2021).

Selain itu, Asep menambahkan, ada 3 ASN yang disanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah. Kemudian pemberian sanksi pembebasan dari jabatan kepada 3 orang ASN. 

Baca Juga:  Ini Tiga Alasan PPP Dukung Ganjar Pranowo di Pilpres 2024, Ada Sesuatu?

“Rata-rata ASN yang mendapat sanksi tahun 2020 karena melanggar kedisiplinan dari tingkat kehadiran,” ungkap Asep.

Oleh karena itu, di tahun 2021 ini, Asep mengimbau kepada seluruh ASN yang ada di Purwakarta untuk meningkatkan kedisiplinan serta meningkatkan kinerjanya.

Baca Juga:  Ma'ruf Amin Sebut Stunting Masih Persoalan Besar, Begini Katanya

Sebab, lanjut dia, jika masih ada ASN yang melanggar disiplin, pihaknya tidak akan segan menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang ada.

“Sanksi yang diberikan kepada sejumlah ASN di tahun 2020 bisa jadi contoh, agar ASN di Purwakarta bisa lebih disiplin,” tegas Asep.

Penulis: Gigin Ginanjar