PPKM Batasi Operasional Tempat Usaha, Pedagang di Lembang Mengeluh

JABARNEWS | BANDUNG BARAT – Unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Lembang, Kabupaten Bandung Barat melaksanakan sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Sosialisasi PPKM dilakukan petugas gabungan dari unsur TNI/Polri beserta Satpol PP. Petugas gabungan memberikan surat edaran terkait jam operasional tempat usaha, seperti rumah makan, minimarket, toko pakaian, hingga bengkel. 

Sesuai ketentuan, tempat usaha yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat dapat tetap beroperasi seperti biasa. Namun, dengan pengaturan jam operasional dari pukul 5.00 WIB sampai pukul 19.00 WIB.

Baca Juga:  Warga Cisarua Dihebohkan Penemuan Mayat Wanita Tanpa Identitas

Khusus rumah makan dan restoran, ketentuan untuk konsumen yang makan di tempat juga dilakukan pembatasan. Tempat makan maupun pusat perbelanjaan pun diminta tutup pada jam yang sama.

“Semuanya sudah memahami dan siap membantu kami untuk mematuhi dan melaksanakan imbauan jam malam tempat usaha yang sampai jam 7 malam,” kata Kapolsek Lembang Kompol Kompol Sarche Cristiaty Leo Dima, Selasa (12/1/2021).

Selanjutnya, terang dia, TNI/Polri akan melakukan pengawasan PPKM dengan mendampingi Satpol PP dalam menegakan aturan yang berlaku. Pasalnya, penyebaran kasus Covid-19 di wilayah Lembang cenderung masih tinggi.

Baca Juga:  Ade Yasin Minta Huntap Korban Bencana Rampung Sebelum Ramadhan

“Marilah kepada semuanya ikut serta dalam menjaga dan mencegah penyebaran virus korona dengan melaksanakan aturan selama PPKM,” ucapnya.

Sarce mengakui, ada keluhan dari pedagang terkait pembatasan jam operasional. Para pedagang berharap ada bantuan dari pemerintah karena untuk berdagang banyak di antara mereka yang menyewa tempat.

Baca Juga:  Inilah Cara Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Ulang Tahun Untuk PT KAI

“Ada pedagang yang menyewa tempat kepada pemilik toko, nah uang sewanya full. Karena ada pembatasan jam malam, mereka meminta bantuan. Kami bantu mediasi dan menyampaikan pada pemilik toko agar pembayarannya tidak full, ini yang kami upayakan maksimal,” jelasnya.

Kasi Trantib Kecamatan Lembang, Ided Junaedi menyebutkan, pihaknya telah menggelar rapat bersama unsur terkait untuk membahas PPKM. Adapun terkait sanksi kepada pelanggar akan dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu.

Penulis: Yoyo W