Rumit! Dua Anak Ini Gugat Ayah Kandung Usia 85 Tahun Rp3 Miliar

JABARNEWS | BANDUNG – Dua warga Bandung, Masitoh dan Deden menggugat ayah kandungnya sendiri yang telah lanjut usia, Selasa (12/1/2021).

Koswara berusia 85 tahun digugat oleh anaknya yang telah dibesarkannnya ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung. Gugatan itu terdaftar dalam nomor gugatan 517/Pdt.6/2020/Pn Bdg tertanggal 2 Desember 2020.

Koswara, warga Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, Koswara digugat secara perdata Rp3 miliar lebih oleh Masitoh, anaknya yang berprofesi sebagai pengacara dan Deden bersama istrinya, Nining.

Deden merupakan anak kedua dan Masitoh anak ketiga Koswara. Dalam gugatan perdata ini, Deden dan Nining (istri Deden) menguasakannya ke Masitoh yang merupakan pengacara.

Tak hanya Koswara, turut tergugat anak pertama, Imas Solihah dan suaminya, Rudi Siahaan, serta anak kelima, Hamidah. Bahkan Deden dan Masitoh, serta Nining (istri Deden) juga menyeret PT PLN dan Kantor BPN Kota Bandung sebagai turut tergugat.

Hamidah mengatakan, kasus perdata ini bermula dari masalah sebidang tanah dan bangunan berukuran 3×2 meter persegi yang dijadikan warung oleh Deden di Jalan AH Nasution, Kota Bandung.

Baca Juga:  Tercatat Ada 186 Korban Aksi Unjuk Rasa di Depan Gedung DPRD Jabar

“Tanahnya milik kakek saya. Sedangkan bapak saya sebagai ahli waris. Kemudian tanah itu disewa untuk warung oleh kakak saya Rp7,5 juta. Akhir 2020, karena ada masalah, bapak saya meminta Deden pindah,” kata Hamidah di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (12/1/2021).

Dalam berkas gugatan disebutkan Koswara meminta biaya sewa Rp8 juta dan disepakati oleh Deden. Namun belakangan, Koswara mengembalikan uang sewa ke anaknya Deden.

Deden menduga Imas dan Hamidah telah mempengaruhi ayahnya Koswara membatalkan perjanjian sewa itu sehingga meminta Deden pindah tempat. Deden tidak terima disuruh pindah tempat usaha. Kemudian, Deden, Nining, dan Masitoh menggugat bapaknya ke pengadilan.

Sidang hari ini, Selasa (12/1/2020), yang dipimpin majelis hakim I Gede Dewa Suarditha selaku ketua, mengagendakan pemeriksaan berkas gugatan. Namun sidang ditunda karena perwakilan dari PT PLN dan Kantor BPN Bandung tidak hadir.

Setelah pemeriksaan berkas, majelis hakim akan mempertemukan semua pihak berperkara untuk mediasi. Jika mediasi tidak tercapai, akan masuk ke persidangan.

Baca Juga:  Pemkab Purwakarta Usulkan 34 Ribu Kelompok Usaha Untuk Dapat Bantuan UMKM

Dalam gugatan Deden dan Nining yang dikuasakan ke Masitoh selaku kuasa hukum, disebutkan, penggugat meminta Koswara, Hamidah, dan Imas Solihah membayar Rp3 miliar jika Deden pindah dari warung tersebut.

Deden, Masitoh, dan Nining juga menuntut membayar ganti rugi material Rp20 juta dan immateriil senilai Rp200 juta.

“Semuanya (Deden, Masitoh, Imas Solihah, dan Hamidah) anak sebapak dan seibu. Tapi sekarang malah menggugat bapaknya sendiri sampai miliaran rupiah. Saya enggak tahu nilai itu berdasarkan apa,” ujar Hamidah.

Hamidah melanjutkan, ayahnya Koswara memiliki tanah seluas 4.000 ribu meter persegi. Koswara berencana menjual tanah itu dan hasil penjualannya akan dibagi rata kepada para ahli waris.

Namun karena kecewa telah digugat, tutur Hamidah, ayahnya Koswara telah membuat surat tertulis bermaterai dengan cap notaris pada 11 Desember 2020. Surat itu menyatakan Koswara tidak lagi mengakui Masitoh, Deden, Ajid, dan Muchtar sebagai anaknya.

Namun karena kecewa telah digugat, tutur Hamidah, ayahnya Koswara telah membuat surat tertulis bermaterai dengan cap notaris pada 11 Desember 2020. Surat itu menyatakan Koswara tidak lagi mengakui Masitoh, Deden, Ajid, dan Muchtar sebagai anaknya.

Baca Juga:  Info Penting! Ada Kebijakan Baru Untuk Tugas ASN Di Kota Bekasi

“Bapak saya menulis pernyataan tertulis tidak mengakui empat orang, Deden, Masitoih, Ajid dan Muchtar sebagai anaknya. Surat itu ditandatangani oleh bapak saya di hadapan notaris dan tujuh saksi. Itu (surat tidak mengakui Masitoh, Deden, Ajid, dan Muchtar sebagai anak) karena bapak saya sangat kecewa,” tuturnya.

Sementara itu, Komar Sarbini, kuasa hukum Deden, yang hadir, mengatakan gugatan dilayangkan karena Hamidah, Koswara, dan Imas dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.

“(Perbuatan melawan hukum) yakni mengingkari perjanjian kontrak (sewa tempat) di Jalan AH Nasution Bandung. Selebihnya, ikuti proses hukum biar pengadilan nanti yang memutuskan,” ujar Komar.

Nana Ruhaiana dan Agung Munandar, dua kuasa hukum Koswara, Imas dan Hamidah, berharap kasus ini bisa selesai tanpa diputus pengadilan.

“Ini masalah keluarga. Kami sebagai kuasa hukum tergugat berharap kasus ini selesai secara damai saat proses mediasi,”tutupnya.