Polres Indramayu Bekuk Dua Tersangka Kasus Pengeroyokan

JABARNEWS I INDRAMAYU – Dua tersangka Ed (32) dan Hd (35) kasus penusukan di sebuah Kafe Indramayu, terhadap Erwanto (33) warga Desa Segeran Lor Kecamatan Juntinyuat hingga meninggal dunia, berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Indramayu.

Insiden berdarah yang merenggut nyawa seseorang itu bermula pada hari Senin (11/01/2021) Sekitar pukul 20.40 WIB di Desa Cangkingan, Kecamatan Kedokanbunder, terjadi tindak pidana Pengeroyokan yang dilakukan Ed (32) dan HD (35) terhadap yang korban Erwanto (33) hingga tersungkur dan meninggal dunia karena sebuah senjata tajam menancap di perutnya.

Baca Juga:  Satgas Covid-19 Minta Warga Tak Gegabah Manfaatkan Libur Panjang

“Permasalahan itu sempat mengakibatkan bentrok antar warga di Kabupaten Indramayu, karena keluarga korban merasa tidak terima,” kata Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang, usai menggelar perkara kasus penusukan, Selasa (12/01/2021), kemarin.

Dijelaskan AKBP Hafidh S Herlambang, kasus tersebut dipicu karena tersangka merasa cemburu jika korban memakai jasa salah satu pemandu lagu (PL) kesayangan pelaku di kafe setempat untuk melayani korban.

Baca Juga:  PLN Jabar Siaga Di Setiap Venue Cabor

“Motifnya karena tersangka cemburu, Pemandu Lagu pelanggannya didekati oleh korban. Dari situ terjadi keributan,” ucapnya.

Karena sudah merasa memesannya, korban mempertahankan Pemandu Lagu tersebut. Kemudian Tersangka yang berjumlah dua orang itu langsung menyerang korban dengan menggunakan senjata siwar.

“Ada dua korban yang dianiaya, Satu orang atas nama Erwanto meninggal dunia, sedangkan satu korban lagi mengalami luka-luka,” jelasnya.

Untuk meredam emosi warga Desa Segeran Lor Kecamatan Juntinyuat, Satreskrim Polres Indramayu segera melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka penganiayaan tersebut.

Baca Juga:  IDI: 458 Dokter Wafat Akibat Covid-19 Hingga Pekan Pertama Juli 2021

“Kemarin malam, dua tersangka Alhamdulillah sudah kita amankan. Keduanya merupakan warga Desa Cangkingan,” ungkapnya.

Sementara itu, atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana, Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, dan Pasal 338 KUHPidana.

“Atas perbuatanya. Kedua tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun dalam kurungan penjara,” tutupnya.

Penulis: Abdul Rohman