Isu Tak Sedap Soal Seleksi Calon Kepala Sekolah, Ini Tanggapan Pemkab Purwakarta

JABARNEWS | PURWAKARTA – Kabar tak sedap berhebus kencang terkait perekrutan atau seleksi kepala sekolah (Kepsek) Kepala Sekolah SD dan SMP pada 2019 di Kabupaten Purwakarta, dengan menggunakan biaya sendiri dari peserta.

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menjelaskan kenapa testing calon kepala sekolah yang dilakukan pada 2019 lalu dengan biaya dibebankan kepada masing-masing peserta karena biaya tidak terakomodir di APBD.

“Memang kita tidak ada anggaran atau biaya untuk testing. Maka testing itu dibebankan kepada setiap peserta atau calon kepala sekolah. Kenapa waktu itu tidak ada anggaran, sebetulnya Disdik Kabupaten Purwakarta sudah mengusulkan tetapi karena kita devisit maka itu terkoreksi anggarannya sehingga tidak muncul di APBD 2019,” ujar Anne Ratna Mustika, Selasa (14/1/2020).

Baca Juga:  Wanita Hamil Ditemukan Tewas di Tasikmalaya

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, Purwanto menegaskan dalam seleksi kepala sekolah dengan menggunakan biaya peseta pihaknya membantah telah adanya pungutan liar.

“Sesuai yang di terangkan oleh Bupati, kita mengalami Devisit anggaran di Pemdanya sehingga terkoreksi. Artinya anggarannya tidak ada. Karena anggarannya tidak ada, sehingga biaya testing yang diselenggarakan oleh LP2KS yang menunjuk Lembaga UPI dibebankan ke peserta. Biayanya 1,3 juta langsung di transfer peserta ke rekening lembaga UPI,” ujar Purwanto

Ia menerangkan seleksi kepala sekolah tersebut bukan dilakukan di Dinas Pendidikan Purwakarta, melainkan sesuai aturan kementrian nomor 16 tahun 2018, kata diam dimana dinas di daerah hanya memeriksa masalah kelengkapan administrasi peserta.

Baca Juga:  Para Calon Kepala Desa di Purwakarta Berharap Pilkades Tak Diundur Lagi

“Kita hanya memeriksa berkas-berkas administrasi kelengkapan kepala sekolah saja, berkasnya lengkap atau tidak. Sementara untuk yang melakukan tes terhadap kepala sekolah yaitu LP2KS dari kementrian atau lembaga yang ditunjuk LP2KS,” ujarnya.

Selain itu, untuk masalah biaya yang melibatkan peserta calon kepala sekolah pihaknya mengacu juga pada Surat Edaran (SE) Dirjend GTK Kemendikbud No 19998/B/B1.3/GT/2018.

“Dalam SE tersebut di jelaskan bahwa diklat calon kepala sekolah dan kompetensi pengawas dibiayai oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah dan atau sumber lain yang sah tidak mengikat serta dapat dipertanggung jawabkan,” terangnya.

Baca Juga:  Catat, Ini Kriteria Peserta Yang Lolos SKB CPNS 2018 Pada 1-4 Desember 2018

Ia mengatakan, dari hasil tes tersebut puluhan peserta telah dinyatakan lulus testing seleksi yang diselenggarakan oleh lembaga UPI tersebut, sementara puluhan peserta lainnya gagal dalam tes seleksi awal sebelum diklat dilaksanakan.

“Saya pastikan tidak ada pungli silakan peserta ditanya. Bahkan biaya seleksi administratif atau berkas-berkas itu gratis karena masih di tataran disdik dan mereka yang daftar lolos semua untuk seleksi administratif. Karena kita sangat membutuhkan kepala sekolah untuk mengisi kekosongan kepala sekolah. Saya pastikan seleksi ini murni mereka yang lolos karena kompetensi memenuhi syarat panitia seleksi dari UPI/LP2KS,” ucap Purwanto.

Penulis: Ikbal Safana