Atas perbuatannya, Teguh (25) ditangkap satreskrim Polsek Firdaus disebuah bengkel las Dusun V, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis (14/1/2021).
Baca Juga:
Komputer Di Media Center Sergai Tidak Berfungsi, Ini Kata Kadis Kominfo
Soal Atasi Banjir Di Sergai, Soekirman Serahkan Ke Bupati Baru
Kanit reskrim Polsek Firdaus, Ipda M Sihombing mengatakan, pelaku ditangkap atas kasus pembakaran rumah milik Suburjoni di Dusun I, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Serdang Bedagai
"Motif pelaku melakukan pembakaran rumah pamamnya dikarenakan sakit hati terkait harta warisan,” ucapnya.
Menurutnya, sebelum terjadi pembakaran, pelaku datang kerumah korban mempertanyakan harta warisan. Sempat adu mulut dengan korban, tidak lama pelaku pergi meninggalkan rumah korban.
Halaman selanjutnya 1 2