JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Seorang warga Dusun 5, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara membakar rumah paman kandungnya, Suburjoni (65) di Dusun I, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Serdang Bedagai.
Atas perbuatannya, Teguh (25) ditangkap satreskrim Polsek Firdaus disebuah bengkel las Dusun V, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis (14/1/2021).
Kanit reskrim Polsek Firdaus, Ipda M Sihombing mengatakan, pelaku ditangkap atas kasus pembakaran rumah milik Suburjoni di Dusun I, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Serdang Bedagai
“Motif pelaku melakukan pembakaran rumah pamamnya dikarenakan sakit hati terkait harta warisan,” ucapnya.
Menurutnya, sebelum terjadi pembakaran, pelaku datang kerumah korban mempertanyakan harta warisan. Sempat adu mulut dengan korban, tidak lama pelaku pergi meninggalkan rumah korban.
“Pelaku kembali datang kerumah korban dengan membawa bensin yang menyiramkan serta membakar dinding rumah korban, pelaku juga memecahkan jendela rumah korban, setelah itu pelaku pergi,” terang Ipda M Sihombing.
Selain pelaku, kata dia, polisi menyita barang bukti 1 botol Aqua, 1 unit telepon seluler, 1 buah batubara, 1 batang kayu panjang 30 Cm yang telah terbakar dan 1 buah pecahan kaca jendel.
“Pelaku kita jerat pasal 187 ayat 1 KUHPidana ancaman hukuman maksimal 12 Tahun Penjara,” bilangnya.
Penulis: Ahmad Putra