JABARNEWS | PURWAKARTA - Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah unsur Aparatur Negara, Abdi Negara dan Abdi Masyarakat yang penuh kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila UUD 45 Negara dan Pemerintah.
Maka dari itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta memastikan seluruh ASN yang ada di Kabupaten Purwakarta setia dan taat terhadap Negara serta Pancasila.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purwakarta, Asep Supriatna, saat ditemui disela-sela kegiatanya, pada Kamis (13/1/2021).
"Berdasarkan UU nomor 5 Tahun 2014, sebelum menjadi ASN maka calon ASN harus mengucapkan sumpah untuk bisa menjadi PNS. Sumpah itu tertuang dalam Pasal 66 ayat 2. Salah satunya kesediaan PNS untuk setia dan taat kepada Pancasila dan Negara," jelas Asep.
Ia menjelaskan, jikalau ada ASN di Purwakarta yang tidak setia terhadap Negara dan Pancasila maka sanksi berat pun menanti.
Halaman selanjutnya 1 2 3
Maka dari itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta memastikan seluruh ASN yang ada di Kabupaten Purwakarta setia dan taat terhadap Negara serta Pancasila.
Baca Juga:
Jelang HUT Kostrad ke-60, TNI di Purwakarta Donor Darah
Inilah Keenam Pemain Volly SMA Karasuno Dalam Anime Haikyuu Season 4
Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purwakarta, Asep Supriatna, saat ditemui disela-sela kegiatanya, pada Kamis (13/1/2021).
"Berdasarkan UU nomor 5 Tahun 2014, sebelum menjadi ASN maka calon ASN harus mengucapkan sumpah untuk bisa menjadi PNS. Sumpah itu tertuang dalam Pasal 66 ayat 2. Salah satunya kesediaan PNS untuk setia dan taat kepada Pancasila dan Negara," jelas Asep.
Ia menjelaskan, jikalau ada ASN di Purwakarta yang tidak setia terhadap Negara dan Pancasila maka sanksi berat pun menanti.
Halaman selanjutnya 1 2 3