Hari Ke-4 PPKM, Banyak Masyarakat di Cirebon Terjaring Razia Masker

JABARNEWS I CIREBON – Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hari ke-4 di Kabupaten Cirebon, petugas masih banyak menemukan sejumlah pelanggaran baik masyarakat maupun petugas yang tidak menggunakan masker.

Petugas gabungan dari unsur Polri, TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon saat gencar melakukan razia yang digelar di beberapa titik, menemukan pelanggaran tersebut. Seperti di jalan R. Dewi Sartika, di depan Polresta Cirebon.

Satu persatu pengendara yang tidak menggunakan masker diberhentikan oleh petugas dan diminta mengenakan masker. Bagi mereka yang tidak membawa masker dikenakan sanksi sosial dengan menyanyikan lagu Indonesia raya dan menyebutkan pancasila.

Baca Juga:  Pedagang Cuanki Kritis Usai Ditabrak Mobil di Garut

“Mereka yang tidak bawa masker, kami berikan sanksi sosial, seperti menyanyikan lagu bangsa Indonesia raya. Tapi banyak yang tidak hapal,” kata Panwas Polresta Cirebon, Iptu M. Qomaruddin. Kamis (14/01/2021)

Pelanggaran yang dilakukan pengendara, lanjut Iptu Komar. Tidak sedikit dari mereka yang membawa masker akan tetapi tidak digunakan, melainkan disimpan di saku celananya atau diletakkan didalam jok motor.

Baca Juga:  70 Ribu Keluarga Terdampak PPKM Darurat di Purwakarta Berhak Terima Beras

“Sebenarnya mereka bawa masker, tapi hanya disimpan di saku celananya, tidak dipake. Mereka menggunakan masker hanya didepan petugas saja,” katanya.

Tidak sedikit juga, pengendara motor yang diberhentikan petugas, karena memang tidak memiliki masker. Mereka yang tidak memiliki masker ditegur dan diberikan sanksi sosial.

“Pelanggar yang tidak bawa masker, pertama kami berikan sanksi, kemudian kami suruh untuk beli di apotik terdekat,” katanya.

Kegiatan razia masker ini dalam rangka melaksanakan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang di mulai sejak tanggal 11 sampai 25 Januari 2021.

Baca Juga:  Waduh! Puluhan Ribu Pemudik Sudah Sampai di Kampung Halaman Cianjur

“Kegiatan ini akan diselenggarakan rutin, apalagi saat ini Kabupaten Cirebon sedang melaksanakan PPKM,” katanya.

Bagi masyarakat atau pengendara yang tidak mematuhi protokol kesehatan, lanjut Qomaruddin, hanya diberikan sanksi yang edukatif, tidak menerapkan sanksi denda.

“Untuk sanksi bagi pelanggar Protokol Kesehatan sifatnya hanya edukatif. Kita hanya menghimbau kepada mereka untuk patuhi protokol kesehatan,” katanya.

Penulis: Abdul Rahman