Seorang Pemuda di Purwakarta Curi Bunga Seharga Rp 10 Juta

JABARNEWS | PURWAKARTA – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Bungursari, Polres Purwakarta menangkap seorang pelaku pencurian tanaman hias di Kios bunga Anggrek Antika 8, Kampung Warung Haji, RT01 RW01, Desa Wanakerta, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta senilai total Rp 10 juta rupiah.

Pelaku diketahui bernama Yoga Satria Pratama (24) ditangkap di kediamannya, di Perum Batu Mas Regency, Ciseureuh, Purwakarta.

Kapolres Purwakarta AKBP Ali Wardana melalui Kapolsek Bungursari, Kompol Agus Wahyudi mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Rabu, 13 Januari 2021, sekira pukul 05.00 WIB.

Baca Juga:  Inilah Hasil Konfercab NU Kabupaten Purwakarta

“Awalnya, saat seorang saksi bernama Slamet Widodo datang ke kios bunga milik Suhartini, kemudian melihat pohon dagangan sebanyak kurang lebih 80 buah pohon berbagai jenis suda hilang dan diduga dicuri,” ucap Agus saat dihubungi melalui telepon selulernya pada Kamis (14/1/2021).

Setelah itu, lanjut dia, saksi menyampaikan peristiwa itu kepada pemilik kios bunga itu. Kemudian, pemilik kios bunga Anggrek Antika 8 melaporkan kejadian itu ke Polsek Bungursari.

Baca Juga:  Wakil Rektor Unisba Bertambah Jadi Empat, Edi Setiadi: Untuk Trigger Pengembangan Akademik

“Usai mendapatkan laporan tersebut, penyidik dan tim operasional Polsek Bungursari mendatangi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP),” jelas Agus.

Ia menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan jajaran Polsek Bungursari, dan keterangan beberapa saksi serta petunjuk lain di lapangan didapat mengarah ke pelaku yang diketahui bernama Yoga Satria Pratama.

“Dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan pohon dagangan sebanyak kurang lebih 80 bua berbagai jenis ada di rumah tersangka berikut kendaraan roda empat yang digunakan pelaku untuk mengangkut barang bukti tersebut,” jelasnya.

Baca Juga:  Yuk Simak Cara Memasang Lantai Vinyl Agar Hasilnya Rapih

Agus menjelaskan, saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke mako Polsek bungursari guna penyelidikan.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa 80 bua pohon berbagai jenis, sebua kendaraan roda empat bernomor polisi T-1729-AU, sebuah handphone merk Samsung, sepotong kaos singlet motif army dan sepotong celana pendek jeans warna, kami amankan di Mapolsek Bungursari guna penyelidikan,” pungkasnya.

Penulis: Gigin Ginanjar